Hal ini nantinya akan diatur dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Jadi jumlahnya saya belum bisa umumkan hari ini karena nanti di bulan pertama, Januari minggu pertama presiden akan mengumumkan. Nanti ada kita akan menyelesaikan yang 1,6 juta PPPK. Ini nanti akan kita beresin. Tentu nanti skenarionya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," tegas Menteri Anas pada Jumat (29/12/2023), sebagaimana dikutip dari beberapa sumber.
Baca Juga: Era baru honorer jadi Aparatur Sipil Negara: Ada perubahan signifikan dalam UU ASN 2023
Dalam catatan, kebijakan pemenuhan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun mendatang akan tetap terfokus pada bidang pelayanan dasar, khususnya guru dan tenaga kesehatan.
Proyeksi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 akan melibatkan instansi pusat, instansi daerah, dan lulusan dari sekolah kedinasan.
Pemerintah diprediksi akan tetap fokus pada penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN di tahun mendatang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA