PARADAPOS.COM - Komika Pandji Pragiwaksono memberikan tanggapan terkait dukungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terseret dalam laporan dugaan penistaan agama atas materi Stand Up Comedy-nya berjudul 'Mens Rea'. Pernyataan tersebut disampaikan Pandji usai menjalani pemeriksaan panjang di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026), di mana ia menyebut sikap Wapres sebagai contoh baik dalam menyikapi sebuah candaan.
Pandji Apresiasi Sikap Wapres Gibran
Di tengah proses hukum yang sedang ia jalani, Pandji menyoroti respons Gibran yang dianggapnya proporsional. Menurutnya, cara menanggapi sebuah lelucon tidak perlu berlebihan hingga memicu masalah baru. Sikap tersebut, dalam pandangannya, patut dijadikan pelajaran.
"Saya rasa Wakil Presiden Gibran jadi contoh bahwa gimana baiknya menangkap sebuah joke, gimana baiknya memproses sebuah joke, sebuah joke itu tidak perlu ditanggapi terlalu serius dan tidak perlu sampai menciptakan permasalahan," tutur Pandji di lokasi.
Komitmen Ikuti Proses Hukum dan Keterbukaan Dialog
Meski mengapresiasi dukungan tersebut, Pandji Pragiwaksono menegaskan komitmennya untuk tetap tunduk pada proses hukum yang berlaku. Ia memilih untuk menghormati setiap tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Saya sih inginnya jalanin aja prosesnya," sambungnya dengan nada tenang.
Di sisi lain, komika yang kerap menyentuh isu-isu sosial ini juga menyatakan sikap terbukanya. Ia bersedia jika ada upaya penyelesaian di luar jalur pengadilan melalui jalur musyawarah.
"Kalau misalkan ada ajakan dialog, dengan senang hati saya akan jalanin," pungkasnya.
Latar Belakang Pemeriksaan dan Pasal yang Diduga
Pandji memenuhi panggilan penyidik Subdit II Dittipidsiber Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar delapan jam itu disebutnya menghasilkan jawaban atas 63 pertanyaan yang diajukan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, penyidik telah menggabungkan lima laporan polisi dari berbagai pihak, termasuk satu pengaduan masyarakat, menjadi satu objek perkara. Salah satu pelapor adalah perwakilan dari elemen organisasi kemasyarakatan Islam.
Dalam laporan tersebut, Pandji Pragiwaksono diduga melanggar Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP, yang berkaitan dengan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Proses hukum ini terus berlanjut sementara publik menyimak perkembangan kasus yang menyentuh sensitivitas humor dan keyakinan ini.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Larang Atribut Partai di Jalan, Gerindra Minta Maaf
PKB Dukung Penuh Dua Periode Prabowo, Bahas Cawapres Belum Dimulai
Retno Marsudi Dipanggil Prabowo, Warganet Rindu & Bandingkan dengan Menlu Sugiono
Roy Suryo Ungkap Bukti Baru Skripsi Jokowi Palsu: Analisis Foto & Gelar Profesor