BEI Beri Kelonggaran bagi Emiten Penuhi Aturan Free Float Minimum 15%

- Selasa, 10 Februari 2026 | 09:50 WIB
BEI Beri Kelonggaran bagi Emiten Penuhi Aturan Free Float Minimum 15%

PARADAPOS.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan keleluasaan kepada emiten dalam memilih metode untuk memenuhi ketentuan baru peningkatan porsi saham beredar publik atau "free float" menjadi minimal 15%. Kebijakan ini, yang masih dalam tahap penyempurnaan aturan hingga 19 Februari 2026, akan diterapkan secara bertahap dan terukur, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Opsi Korporasi untuk Penuhi Ketentuan

Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa keputusan strategis untuk meningkatkan "free float" sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing emiten. Meski "right issue" sering disebut sebagai salah satu opsi, bursa juga membuka alternatif lain yang dapat ditempuh.

"Tentunya kami serahkan kepada masing-masing emiten. Selain "right issue" ada cara lain yang dapat dilakukan seperti private placement," tuturnya, Selasa (10/2/2026).

Pernyataan ini menegaskan pendekatan BEI yang tidak ingin mematok satu solusi, melainkan memberikan ruang bagi emiten untuk menyesuaikan strategi dengan kondisi dan struktur kepemilikan mereka.

Implementasi Bertahap dengan Prioritas Jelas

Jeffrey menekankan bahwa pemenuhan ketentuan "free float" minimum ini tidak akan bersifat instan. BEI akan menerapkannya secara bertahap, dengan mempertimbangkan kapasitas dan situasi setiap perusahaan. Dari total 956 emiten, tercatat sekitar 260 perusahaan yang masih memiliki "free float" di bawah 15%, sementara mayoritas lainnya telah memenuhi.

Pada fase awal, fokus perhatian akan diarahkan pada 49 emiten yang mewakili sekitar 90% kapitalisasi pasar dari kelompok dengan "free float" rendah. Prioritisasi ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang, mengingat potensi dampak pergerakan saham emiten-emiten besar terhadap likuiditas dan stabilitas pasar secara keseluruhan.

Antisipasi dari Lembaga Kustodian

Di sisi lain, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mulai mengantisipasi dinamika pasar yang mungkin timbul. Lembaga ini mencermati potensi peningkatan aksi korporasi, termasuk "right issue", seiring dengan rencana kebijakan baru tersebut.

Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penilaian mendalam untuk menyiapkan infrastruktur pendukung. "Terkait rencana aksi kebijakan baru "free float", KSEI sedang melakukan "assessment" atas potensi meningkatnya right issue yang dilakukan oleh emiten dalam rangka menaikkan "free float"," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (9/2/2026).

Kesiapan tersebut tidak hanya terbatas pada antisipasi transaksi, tetapi juga mencakup penguatan sistem data. KSEI menyiapkan langkah-langkah seperti penambahan klasifikasi investor untuk nasabah institusi serta penyediaan data kepemilikan saham di atas 1%, yang didukung oleh infrastruktur teknologi yang memadai.

Bagian dari Reformasi Pasar Modal yang Lebih Luas

Kebijakan penyesuaian "free float" ini bukanlah langkah yang berdiri sendiri. Inisiatif ini merupakan bagian integral dari akselerasi reformasi struktural pasar modal Indonesia, yang juga sedang digodok oleh OJK, BEI, dan KSEI. Reformasi ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari komunikasi dengan penyedia indeks global, MSCI Inc.

Ada tiga proposal utama yang disampaikan kepada MSCI, yaitu penambahan klasifikasi investor, peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham mayoritas, serta kenaikan batas minimum "free float" menjadi 15%. Sebagai tindak lanjut konkret, sosialisasi kepada anggota bursa dan bank kustodian telah dilakukan lebih awal untuk mendukung pengumpulan data investor yang lebih detail dan granular.

Dengan kerangka kerja yang bertahap, terukur, dan didukung koordinasi antar lembaga utama, kebijakan peningkatan "free float" diharapkan dapat memperdalam pasar modal Indonesia tanpa menimbulkan gejolak yang tidak perlu, sekaligus meningkatkan daya tariknya di mata investor global.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar