PARADAPOS.COM - R. Fadjar Donny Tjahjadi, seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kini berstatus tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan limbah cair kelapa sawit (POME). Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai salah satu dari 11 tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 13 triliun ini. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya mencatat total kekayaan bersihnya sekitar Rp 6,01 miliar.
Profil dan Posisi dalam Kasus
Fadjar Donny Tjahjadi menjabat sebagai Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan di Ditjen Bea dan Cukai, sebuah posisi strategis yang berkaitan langsung dengan regulasi dan kepatuhan di bidang perdagangan internasional. Penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung menyoroti betapa seriusnya lembaga penegak hukum menangani kasus yang menyangkut tata kelola ekspor komoditas strategis ini.
Rincian Kekayaan dari LHKPN
Berdasarkan dokumen LHKPN yang dilaporkan pada 17 Februari 2025 untuk periode 2024, kekayaan bersih Fadjar tercatat Rp 6.017.352.008. Angka ini didapat dari total harta sebesar Rp 6,52 miliar dikurangi utang sekitar Rp 507,5 juta.
Komposisi terbesar portofolio kekayaannya berasal dari aset properti. Ia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 2,85 miliar yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Magelang, Kebumen, Bekasi, Blitar, dan Malang.
Selain properti, laporannya juga mencakup alat transportasi dan mesin senilai Rp 303,3 juta, yang terdiri dari mobil Toyota Kijang Innova tahun 2005, Honda Jazz tahun 2013, sepeda motor, dan sepeda gunung. Harta bergerak lainnya dilaporkan senilai Rp 430,4 juta.
Untuk instrumen keuangan, Fadjar melaporkan kepemilikan surat berharga senilai Rp 1,05 miliar serta kas dan setara kas yang mencapai Rp 1,88 miliar.
Perkembangan Kekayaan dalam Lima Tahun
Melacak perkembangan kekayaannya melalui e-LHKPN menunjukkan fluktuasi yang tidak terlalu signifikan dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2023, kekayaannya tercatat Rp 5,58 miliar, kemudian naik tipis dari angka Rp 5,75 miliar di tahun 2022. Sebelumnya, di tahun 2021 nilainya Rp 5,58 miliar dan di tahun 2020 sebesar Rp 5,34 miliar.
Pola kenaikan dan penurunan yang moderat ini menarik untuk dicermati, terutama dalam konteks posisinya sebagai pejabat publik dan latar belakang kasus hukum yang sedang dihadapinya. Laporan kekayaan ini menjadi salah satu dokumen resmi yang kerap menjadi bahan analisis dalam penyelidikan kasus korupsi.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Pihak Lain Gugat Pasal Penghinaan di UU ITE dan KUHP ke MK
Mantan Wamenaker Ungkap Petunjuk Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3
KPK Perluas Penyidikan Aset Ridwan Kamil hingga Kemungkinan Luar Negeri
Pengamat Ragukan Efektivitas KPK Meski OTT Terus Berjalan