KPK Dalami Aliran Dana Bupati Nonaktif Lampung Tengah dalam Kasus Suap Proyek

- Selasa, 10 Februari 2026 | 13:25 WIB
KPK Dalami Aliran Dana Bupati Nonaktif Lampung Tengah dalam Kasus Suap Proyek

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dalam kasus dugaan suap terkait proyek di daerah tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan dalam beberapa hari terakhir untuk mengungkap transaksi mencurigakan yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.

Penyidikan Fokus pada Aliran Dana

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik secara aktif melacak pergerakan uang yang diduga terkait dengan praktik korupsi. Fokus pemeriksaan tidak hanya pada tindak pidana suap, tetapi juga pada potensi penghasilan lain dari tersangka utama yang diduga tidak wajar.

"Penyidik mendalami berkaitan dengan dugaan aliran uang atau berkaitan dengan penghasilan-penghasilan lain dari Bupati," jelas Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10 Februari 2026).

Meski demikian, pihaknya masih menutup rapat identitas para saksi yang telah memberikan keterangan. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran proses penyidikan yang masih berlangsung.

"Didalami dari keterangan-keterangan pihak yang kemarin dipanggil dan dimintai penjelasannya," tambahnya.

Lima Tersangka Sudah Ditetapkan

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang. Mereka adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD setempat Riki Hendra Saputra (RHS), adik kandung Ardito yang bernama Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Jerat Hukum yang Dijatuhkan

Kelima tersangka dihadapkan pada pasal-pasal yang berbeda sesuai dengan peran yang diduga mereka mainkan. Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pihak swasta yang diduga memberikan suap, dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, juga juncto Pasal 55 KUHP. Penetapan pasal-pasal alternatif ini menunjukkan kompleksitas kasus dan memberikan ruang bagi penyidik untuk menyempurnakan berkas sesuai dengan bukti yang terus dikumpulkan.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar