Pemerintah Terbitkan PP Penertiban Lahan Terlantar, Pengembang Minta Juknis Tidak Represif

- Kamis, 12 Februari 2026 | 15:50 WIB
Pemerintah Terbitkan PP Penertiban Lahan Terlantar, Pengembang Minta Juknis Tidak Represif

PARADAPOS.COM - Pemerintah resmi mengeluarkan instrumen baru untuk mengawasi penguasaan tanah oleh pihak swasta melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Lahan Terlantar. Kebijakan yang diteken Presiden Prabowo Subianto ini memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita lahan nonproduktif yang sengaja tidak dimanfaatkan pemegang hak. Langkah ini menuai respons dari kalangan pengembang properti, yang menyambut baik namun juga menyuarakan kekhawatiran atas dampaknya terhadap investasi dan perencanaan usaha jangka panjang.

Respons Hati-hati dari Pelaku Usaha

Secara prinsip, pelaku industri properti menyatakan dukungan terhadap upaya penertiban. Namun, di balik sambutan tersebut, terselip harapan agar implementasinya mempertimbangkan realitas bisnis yang kompleks. Sekretaris Jenderal Realestate Indonesia (REI), Raymond Arfandy, mengungkapkan bahwa pengembang kerap kali tidak serta-merta membangun di atas lahan yang telah dibeli. Penundaan itu, menurutnya, lebih sering dipicu oleh faktor fundamental seperti kondisi permintaan pasar yang belum pulih dan stabilitas arus kas internal perusahaan, bukan karena kesengajaan menganggurkan aset.

Raymond menegaskan bahwa pengembang harus menerima peraturan yang ada. Namun, dia berharap pelaksanaannya dapat berjalan tertib dan memberikan ruang bagi para pemilik lahan.

"Yang kita harapkan adalah peraturan itu dapat dijalankan dengan tertib, tidak mengada-ada, bahkan kalau boleh memberikan kesempatan waktu yang cukup kepada pengembang yang mempunyai land banking untuk memanfaatkan lahannya di kemudian hari," jelasnya.

Permintaan Juknis yang Tidak Represif

Menyikapi aturan baru ini, REI secara khusus meminta agar petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya dirancang dengan hati-hati. Mereka khawatir jika juknis bersifat terlalu kaku dan represif, justru dapat mengganggu stabilitas usaha dan mengancam investasi besar yang telah ditanamkan pengembang untuk mengakumulasi lahan atau land banking.

Oleh karena itu, asosiasi mengharapkan pemberian tenggat waktu yang maksimal sebelum suatu lahan dinyatakan terlantar. Masa tenggang ini dianggap krusial untuk memberi kesempatan bagi pengembang menyesuaikan rencana pembangunan dengan kondisi pasar dan keuangan.

"Jadi kalau boleh, juknis tentang tata cara pengambilan atau ambil alih lahan itu tidak semerta-merta atau tidak terlalu ketat dan tidak terlalu keras. Yang kedua, waktunya itu dapat diberikan kalau boleh semaksimal mungkin," pungkas Raymond.

Latar Belakang dan Cakupan Aturan

PP Nomor 48 Tahun 2025 ini diterbitkan untuk melaksanakan mandat dalam UU Cipta Kerja. Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa kawasan dengan izin, konsesi, atau perizinan berusaha yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan akan ditetapkan sebagai objek penertiban.

Cakupan aturan ini luas, mencakup berbagai jenis kawasan seperti pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan, serta kawasan lain yang pemanfaatannya berbasis pada perizinan tertentu. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menyasar sektor properti residensial, tetapi juga berbagai sektor usaha berbasis lahan lainnya, menandai langkah pemerintah yang lebih serius dalam mengoptimalkan penggunaan tanah.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar