PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia, melalui aparat Bea Cukai, mengambil tindakan tegas dengan menyegel tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta karena dugaan pelanggaran administrasi kepabeanan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah ini sebagai bagian dari komitmen untuk membersihkan pasar domestik dari barang impor ilegal dan menciptakan iklim usaha yang adil. Penyegelan yang terjadi pada pertengahan Februari 2026 ini berpotensi meluas ke gerai lain sembari penyelidikan administratif terus berlangsung.
Komitmen Pemerintah untuk Pasar yang Bersih dan Adil
Dalam pernyataannya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan tindakan penyegelan yang dilakukan oleh petugas. Ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan tugas rutin aparat untuk memastikan semua pelaku usaha beroperasi secara legal. Purbaya menolak anggapan bahwa tindakan ini berlebihan, justru menekankan pentingnya kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi," tegasnya usai menghadiri sebuah forum ekonomi di Jakarta.
Ia melanjutkan dengan penjelasan yang lebih gamblang, menyoroti dilema yang dihadapi aparat jika tidak bertindak. Menurutnya, penegakan aturan ini penting untuk menjaga kesehatan pasar dalam negeri.
"Nanti kalau orang Bea Cukai nggak ngapa-ngapain ditangkap. Sekarang dia menjalankan tugasnya. Supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal, supaya permainannya di sini fair di dalam negeri," ujar dia.
Penyegelan Berpotensi Meluas ke Gerai Lain
Dari sisi pelaksana di lapangan, Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengungkapkan bahwa penyegelan difokuskan pada barang-barang bernilai tinggi yang diduga tidak tercatat dalam dokumen impor. Meski saat ini baru tiga toko yang dikenakan tindakan, kemungkinan perluasan penindakan ke gerai perhiasan mewah lainnya tetap terbuka.
"Untuk saat ini tiga toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma satu outlet," ungkap Siswo, seperti dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa penindakan yang sedang berjalan masih bersifat administratif. Timnya saat ini tengah mendalami kasus ini dengan mencocokkan dokumen deklarasi dari perusahaan dengan data internal yang dimiliki, dengan tujuan menggali potensi penerimaan negara yang selama ini mungkin terlewat.
Denda Administratif sebagai Fokus Penindakan
Apabila pelanggaran terbukti, sanksi yang akan dijatuhkan berupa denda administratif yang signifikan. Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, perusahaan bisa dikenakan denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impor barang yang bermasalah. Siswo menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah penagihan administratif, bukan proses pidana, sejalan dengan arahan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Langkah agresif Bea Cukai ini tidak muncul tiba-tiba, melainkan bagian dari instruksi Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan di sektor-sektor non-konvensional. Purbaya juga menyebutkan bahwa prosedur penindakan biasanya diawali dengan peringatan berulang kepada pelaku usaha sebelum tindakan tegas seperti penyegelan diambil.
"Tergantung temuan di lapangan, biasanya kan dikasih warning-warning terlebih dahulu. Kalau mereka tetap nggak mau, ya terpaksa disegel," jelasnya menutup pernyataan.
Artikel Terkait
Menteri PUPR Tinjau Lahan Calon Rusun Subsidi 1.208 Unit di Bandung
Polres Anambas Musnahkan 56,51 Gram Sabu dari Dua Kasus
Kemlu Gelar Forum Strategis Bahas Komunikasi Publik Kepemimpinan Indonesia di D8
Bupati Sukabumi Resmikan Fasilitas Biogas dan Pengering Surya Berbasis Komunitas