PARADAPOS.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan pendataan menyeluruh terhadap seluruh barang sitaan dalam perkara korupsi guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Perintah tersebut justru mengungkap fakta mengejutkan: sejumlah jaksa didapati menggunakan barang bukti tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk menjadikan apartemen sitaan sebagai rumah singgah.
Perintah Pendataan dan Temuan Menyimpang
Dalam upaya memperkuat proses pengembalian aset negara, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk melakukan inventarisasi ulang. Tujuannya jelas, yakni memastikan tidak ada aset hasil sitaan kasus korupsi yang terabaikan atau tidak termanfaatkan. Namun, langkah penertiban ini justru membuka borok baru di tubuh institusi penegak hukum itu sendiri.
Burhanuddin mengungkapkan, ditemukan praktik tidak terpuji di mana barang bukti milik negara justru dikuasai secara tidak sah oleh oknum penuntut umum. Barang-barang tersebut, yang seharusnya melalui proses lelang untuk menutup kerugian negara, malah dipakai untuk kepentingan individu.
"Banyak aset kita yang masih tercecer. Bahkan ada yang seharusnya kita miliki, tapi masih di tangan jaksa," ungkap Burhanuddin di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Apartemen Sitaan Dijadikan Rumah Singgah
Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan bahwa penyimpangan ini terjadi bahkan di ibu kota. Beberapa apartemen mewah yang disita dari tersangka korupsi, alih-alih diamankan, justru dialihfungsikan menjadi tempat tinggal sementara bagi oknum jaksa. Praktik ini berlangsung diam-diam, tanpa izin, dan jelas melanggar prosedur tetap pengelolaan barang bukti.
Meski enggan menyebut nama dan jumlah pasti oknum yang terlibat, Burhanuddin menegaskan bahwa dirinya telah mengetahui dengan persis lingkup masalah ini. Pernyataan ini menyiratkan bahwa pengawasan internal telah dilakukan dan informasi telah sampai ke pucuk pimpinan.
"Banyak aset (barang bukti kasus korupsi) dimiliki jaksa, ditempati oleh jaksa, diam-diam, semoga lupa bahwa ada aset ditangannya," lanjutnya.
Peringatan Keras dan Permintaan Pengembalian
Menanggapi temuan ini, Jaksa Agung tidak tinggal diam. Burhanuddin secara tegas meminta semua aset yang digunakan secara pribadi itu segera dikembalikan ke negara. Peringatan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa tindakan tegas akan menyusul jika perintahnya diabaikan.
Dengan nada tegas, Burhanuddin menegaskan bahwa dirinya memiliki informasi yang akurat mengenai aset-aset yang masih berada dalam penguasaan tidak sah tersebut. Pernyataan ini merupakan upaya untuk memberi tekanan moral dan hukum kepada jajarannya yang melakukan penyimpangan.
"Saya tahu persis apa yang ada di tangan-tangan kejaksaan tinggi," tegas Burhanuddin.
Insiden ini menyoroti tantangan serius dalam pengelolaan barang bukti, terutama dalam perkara korupsi yang melibatkan aset bernilai tinggi. Efektivitas perintah Jaksa Agung kini diuji, tidak hanya dalam hal pendataan, tetapi juga dalam penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di internal lembaganya sendiri.
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Percepat Lelang Proyek Infrastruktur Jelang Mudik 2026
Anggota DPR Desak Investigasi Tuntas Insiden Penembakan Pesawat di Papua
Trump Tegaskan Negosiasi dengan Iran Lanjut, Netanyahu Sinyalkan Keraguan
KAI Logistik Catat Volume Angkutan 1,1 Juta Ton di Awal 2026, Non-Batu Bara Menguat