PARADAPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, secara resmi mengakhiri status tanggap darurat bencana hidrometeorologi yang telah berlangsung beberapa waktu. Bupati Sibral Malasyi menetapkan masa transisi menuju pemulihan selama 90 hari ke depan, terhitung mulai 12 Februari hingga 12 Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh dan mempertimbangkan kondisi lapangan yang mulai membaik serta terpenuhinya kebutuhan dasar warga terdampak.
Dari Tanggap Darurat Menuju Tahap Pemulihan
Perubahan status ini bukanlah keputusan yang diambil secara tergesa-gesa. Sebelumnya, pemerintah daerah bersama unsur pimpinan setempat telah menggelar rapat evaluasi menyeluruh terhadap penanganan fase darurat. Rapat tersebut digelar menyusul berakhirnya perpanjangan kelima status tanggap darurat, yang berlaku dari 29 Januari hingga 11 Februari 2026. Dari pertemuan itulah, muncul kesepakatan bahwa wilayah tersebut sudah siap untuk beralih ke fase berikutnya.
Bupati Sibral Malasyi menjelaskan alasan di balik keputusan strategis ini.
"Kami menetapkan berakhirnya masa tanggap darurat bencana alam hidrometeorologi dan memasuki masa transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari, terhitung 12 Februari hingga 12 Mei 2026," jelasnya.
Fokus pada Rehabilitasi dan Normalisasi Kehidupan
Masa transisi selama tiga bulan ke depan dirancang sebagai jembatan yang menghubungkan fase penyelamatan dengan fase pembangunan kembali. Fokus utamanya bergeser dari penanganan darurat ke upaya percepatan pemulihan yang lebih terstruktur. Sasaran pekerjaan mencakup perbaikan infrastruktur yang rusak, pembangunan hunian sementara (huntara) dan permanen, rehabilitasi fasilitas umum, serta yang tak kalah penting, pemulihan roda perekonomian dan sosial masyarakat.
Sibral menegaskan komitmen seluruh jajaran pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menjalankan fase krusial ini.
"Masa transisi diarahkan untuk menjembatani penanganan darurat menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Fokus ke depan adalah percepatan pemulihan, baik infrastruktur, perumahan warga, fasilitas umum, maupun pemulihan sosial ekonomi masyarakat," tegasnya.
Harapan untuk Pemulihan yang Terarah
Di balik tantangan pembersihan genangan air dan lumpur yang masih terlihat di beberapa titik, pemerintah daerah optimis masa transisi ini dapat berjalan sesuai rencana. Harapannya, proses rehabilitasi dapat berjalan terarah, pelayanan publik kembali berfungsi normal, dan geliat ekonomi warga dapat bangkit secara bertahap. Kepastian status ini diharapkan menjadi pijakan untuk langkah-langkah penanganan pascabencana yang lebih terpadu dan berkelanjutan.
Bupati Sibral menyampaikan harapan besarnya untuk 90 hari ke depan.
"Penetapan status ini juga diharapkan memberi kepastian langkah penanganan pasca-bencana agar pemulihan Pidie Jaya berlangsung lebih cepat, terpadu, dan berkelanjutan," ungkapnya.
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Percepat Lelang Proyek Infrastruktur Jelang Mudik 2026
Anggota DPR Desak Investigasi Tuntas Insiden Penembakan Pesawat di Papua
Trump Tegaskan Negosiasi dengan Iran Lanjut, Netanyahu Sinyalkan Keraguan
KAI Logistik Catat Volume Angkutan 1,1 Juta Ton di Awal 2026, Non-Batu Bara Menguat