PARADAPOS.COM - Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mendorong para pejabat internal lembaga tersebut untuk mengikuti seleksi pengisian jabatan strategis di dewan komisioner. Pernyataan ini disampaikan menyusul pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mencari pengganti empat anggota dewan yang telah mengundurkan diri.
Dukungan untuk Kader Internal
Dalam keterangannya kepada awak media di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (13/2), Friderica yang akrab disapa Kiki secara terbuka menyatakan dukungannya bagi para deputi di lingkungan OJK. Ia melihat proses seleksi ini sebagai kesempatan bagi talenta dalam negeri untuk tampil memimpin.
"Kami mendorong teman-teman, pejabat-pejabat, deputi dewan komisioner OJK maju," tuturnya dengan nada optimis.
Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan dirinya sendiri maju sebagai calon Ketua Dewan Komisioner, Friderica dengan halus menepis. Posisinya saat ini sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) dianggapnya sudah cukup.
"Aduh, kan sudah ADK (Anggota Dewan Komisioner),” ujarnya singkat.
Pansel Resmi Dibentuk, Pendaftaran Dibuka
Langkah formal untuk regenerasi kepemimpinan OJK ini telah dimulai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 pada 9 Februari 2026. Keputusan itu menjadi dasar hukum pembentukan Panitia Seleksi yang diketuai oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan delapan anggota dari berbagai latar belakang keahlian di bidang ekonomi, keuangan, dan pemerintahan.
Panitia telah membuka pendaftaran untuk tiga posisi krusial: Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman khusus yang dibuka dari 11 Februari hingga 2 Maret 2026.
Persyaratan dan Tahapan Seleksi Ketat
Dalam pengumuman resminya, Pansel menekankan sejumlah persyaratan umum. “Calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik,” demikian bunyi pengumuman yang dirilis pada Rabu (11/2).
Mekanisme seleksi dirancang secara komprehensif dalam empat tahap berlapis. Tahap pertama adalah seleksi administratif, dilanjutkan dengan penilaian masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah. Kandidat yang lolos kemudian akan menjalani asesmen mendalam dan pemeriksaan kesehatan, sebelum akhirnya menghadapi tahap afirmasi atau wawancara.
Setiap hasil tahapan akan diumumkan secara transparan melalui laman resmi panitia. Poin penting yang ditegaskan adalah finalitas keputusan yang diambil. “Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tulis pengumuman tersebut, menegaskan keseriusan dan independensi proses yang sedang berjalan.
Proses rekrutmen ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat posisi OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan yang memerlukan kepemimpinan dengan kredibilitas, kompetensi, dan integritas tinggi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Artikel Terkait
CEO Indodax William Sutanto Masuk Daftar 40 Under 40 Fortune Indonesia 2026
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas 3 Kilometer
UTB Buka Akses Kuliah bagi Warga Binaan Lapas lewat Program Beasiswa
Amazon Perluas Program Girls’ Tech Day ke Siswi SD-SMA di Indonesia