Kuasa Hukum Roy Suryo Protes Legalitas Ijazah Jokowi ke KPU dan UGM

- Jumat, 13 Februari 2026 | 00:00 WIB
Kuasa Hukum Roy Suryo Protes Legalitas Ijazah Jokowi ke KPU dan UGM

PARADAPOS.COM - Kuasa hukum calon legislatif Roy Suryo, Abdul Gafur Sengadji, mengajukan protes resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait dokumen legalisir ijazah Presiden Joko Widodo. Protes ini menyoroti ketiadaan tanggal, bulan, dan tahun pada stempel legalisir ijazah Jokowi yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon presiden pada 2014 dan 2019. Persoalan administratif ini memicu pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen dan proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak terkait.

Kritik Terhadap Kelengkapan Dokumen

Pusat perdebatan terletak pada format legalisir yang dikeluarkan UGM. Menurut pengacara, dokumen resmi yang digunakan untuk persyaratan pencalonan presiden semestinya memenuhi standar kelengkapan administratif yang ketat, termasuk pencantuman tanggal legalisasi. Ketidakadaan informasi tersebut dianggap sebagai sebuah kejanggalan, terutama untuk dokumen yang memiliki implikasi konstitusional tinggi.

Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menggarisbawahi keanehan ini. "Masak sekelas UGM melegalisir ijazah Jokowi sebagai calon presiden tak diberikan tanggal, bulan, dan tahun," tuturnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 13 Februari 2026.

Pola yang Terulang dan Implikasinya

Yang memperkeruh persoalan, ketidaklengkapan serupa disebut terjadi dalam dua periode pemilihan yang berbeda. Artinya, dokumen yang dianggap bermasalah itu tidak hanya sekali, tetapi dua kali lolos dari pemeriksaan administrasi KPU sebagai syarat pencalonan.

Erizal melihat hal ini sebagai indikasi masalah yang lebih sistemik. "Fatalnya, ijazah legalisir Jokowi untuk maju capres itu di-Acc pula oleh KPU sebanyak dua kali," jelasnya.

Menurut analisanya, pengulangan kejadian ini memunculkan tanda tanya besar terhadap efektivitas proses verifikasi. "Artinya, verifikasi administrasi dan faktual di KPU hanya formalitas belaka. Hanya menghabis-habiskan anggaran saja," lanjut Erizal.

Tuntutan Keterbukaan dan Refleksi

Situasi ini kemudian memicu tuntutan untuk transparansi. Kesulitan dalam mengakses salinan dokumen yang dimaksud justru dianggap memperkuat kecurigaan adanya ketidakberesan.

"Pantas saja sulit meminta fotokopi ijazah legalisir Jokowi itu, yang secara tak langsung juga membuka bobrok KPU," ujarnya.

Pertanyaan kini tertuju pada respons dan standar prosedur UGM. Apakah universitas ternama tersebut memiliki praktik berbeda dalam hal legalisir, ataukah ini merupakan sebuah penyimpangan? Erizal juga menyoroti pernyataan publik dari seorang akademisi UGM yang mengungkap kelalaian administratif lain di lingkungan kampus.

"Atau seperti pengakuan Profesol Zainal Arifin Mochtar belum lama ini bahwa banyak sekali skripsi mahasiswa Fakultas Hukum yang tak ada tanda tangan pembimbing dan pengujinya. Aneh sekali," pungkas Erizal.

Protes hukum ini menyisakan pekerjaan rumah bagi kedua institusi, KPU dan UGM, untuk memberikan klarifikasi yang komprehensif dan membangun kepercayaan publik terhadap integritas proses administrasi, khususnya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak seperti pemilihan presiden.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar