PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam sebuah penggeledahan di Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026). Penggerebekan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam atas kasus dugaan suap yang melibatkan proses impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Barang Bukti Uang Asing dan Dokumen Diamankan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan barang bukti tersebut melalui keterangan tertulis. Nilai uang yang diamankan mencakup berbagai mata uang asing, menunjukkan kompleksitas transaksi yang diduga.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih," jelasnya.
Budi memaparkan bahwa kelima koper itu berisi uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Hongkong, dan ringgit Malaysia. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik lainnya yang dianggap krusial untuk mengungkap jaringan perkara.
"Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) lainnya," ungkapnya.
Lokasi dan Kelanjutan Penyidikan
Meski enggan merinci alamat pasti lokasi penggeledahan, KPK menegaskan bahwa tempat yang disambangi penyidik terkait langsung dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Langkah ini menunjukkan kehati-hatian lembaga antirasuah dalam menjaga proses hukum yang sedang berjalan.
Analisis mendalam terhadap setiap barang bukti yang berhasil diamankan akan segera dilakukan. Hal ini diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut tentang modus dan aliran dana.
"Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini," tutur Budi.
Enam Tersangka yang Telah Ditentukan
KPK telah menetapkan status tersangka kepada enam orang dalam pengusutan kasus suap impor ini. Tiga di antaranya merupakan pejabat aktif Ditjen Bea dan Cukai, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Penetapan ini mengindikasikan adanya dugaan kolusi antara oknum petugas dan pengusaha dalam mengatur kelancaran proses impor barang.
Artikel Terkait
Pemerintah Alokasikan Rp55 Triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri 2026
KONI Bekasi Gandeng Klinik Olahraga Dukung 1.400 Atlet Porprov Jabar 2026
Pemerintah Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah untuk 17.273 Unit di Tiga Provinsi Sumatra
Jadwal Salat Makassar untuk Sabtu, 14 Februari 2026