PARADAPOS.COM - Proses eksekusi 19 bangunan di Desa Mandalle, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, berakhir ricuh pada hari pelaksanaannya. Aparat gabungan yang terdiri dari ratusan personel TNI, Polri, dan Satpol PP akhirnya berhasil membongkar rumah tinggal dan warung kopi di atas lahan seluas 6.600 meter persegi, setelah sebelumnya berhadapan dengan warga yang memblokir Jalan Trans Sulawesi. Ketegangan di lapangan memuncak dengan aksi saling dorong dan isak tangis para pemilik bangunan yang kehilangan tempat tinggal mereka.
Blokade Jalan dan Upaya Pembubaran Massa
Suasana tebak-tebakan telah terasa sejak dini hari. Untuk mencegah masuknya alat berat, puluhan warga setempat bergerak menutup akses jalan nasional utama yang melintasi wilayah mereka. Blokade ini merupakan strategi perlawanan yang sama yang telah berulang kali menggagalkan upaya eksekusi sejak 2022. Menanggapi hal itu, otoritas mengerahkan kekuatan besar—358 personel berseragam—untuk membubarkan massa dan membuka paksa jalan. Adegan saling sikut dan teriakan pun tak terhindarkan di tengah upaya aparat membuka jalan bagi ekskavator.
Duka dan Klaim Hak Waris di Tengah Puing
Saat mesin berat mulai menggerus dinding pertama, emosi yang tertahan akhirnya meledak. Ratapan histeris para perempuan dan tatapan hampa para lelaki memenuhi udara, menyaksikan rumah yang mereka huni bertahun-tahun berubah menjadi tumpukan kayu dan beton. Di balik kesedihan itu, keyakinan akan hak kepemilikan tetap mereka pegang teguh. Warga menegaskan bahwa lahan sengketa adalah milik almarhum Bahar Ali, yang diwariskan dari orang tua mereka.
Seorang perwakilan warga dengan suara lantang menyatakan perlawanan mereka berdasar. "Kami memiliki dasar hukum yang kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain itu, kami telah rutin membayar pajak atas lahan tersebut selama 40 tahun terakhir," ungkapnya. Klaim panjang tentang pembayaran pajak ini kerap dijadikan bukti administrasi de facto atas penguasaan lahan oleh masyarakat.
Dasar Hukum dan Kebijakan Penundaan Eksekusi
Di sisi lain, langkah aparat memiliki pondasi hukum yang telah diputuskan di tingkat tertinggi. Pelaksanaan pengosongan lahan ini berlandaskan Putusan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap. Keputusan itulah yang menjadi pijakan utama bagi pihak berwenang untuk bertindak, meski dihadapkan pada perlawanan sengit dari tanah.
Menariknya, operasi hari ini sebenarnya adalah hasil dari penundaan. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa jadwal eksekusi sengaja dimundurkan untuk memberi ruang dialog dan kesempatan bagi warga. Kapolres Pangkep, AKBP Husni Ramli, menjelaskan langkah ini. "Pelaksanaan eksekusi ini kami yang minta mundur kepada pengadilan karena situasi, dan memberikan waktu kepada masyarakat untuk melaksanakan pembongkaran sendiri," jelasnya. Sayangnya, tenggat waktu yang diberikan berakhir tanpa adanya pembongkaran mandiri dari warga, sehingga memaksa eksekusi dengan pengawalan ketat dilakukan.
Dengan berakhirnya operasi hari itu, lahan seluas hampir tujuh hektar itu kini terbuka lengang, hanya menyisakan kenangan dan puing. Sementara konflik hukum mungkin telah mencapai titik final di meja hijau, gelombang duka dan pertanyaan tentang keadilan sosial masih menyisakan bekas yang dalam di hati warga Desa Mandalle.
Artikel Terkait
Kapolri Targetkan 1.500 SPPG Polri Beroperasi di Seluruh Indonesia pada 2026
Fenomena Bola Kawin Ular Garter Warnai Musim Semi di Sarang Ular Narcisse, Kanada
Banjir Rendam Ribuan Rumah di 12 Desa Jember, Ribuan Keluarga Mengungsi
Roy Suryo Kritik Pemeriksaan Ulang Jokowi, Polri Sebut Prosedur Biasa