PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri secara resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (13/2/2026), menyusul pengungkapan awal kasus di sebuah perumahan di Karawaci, Banten, dua hari sebelumnya.
Proses Penetapan Tersangka
Gelar perkara yang digelar Jumat lalu menjadi titik krusial dalam proses hukum ini. Dalam forum tersebut, para penyidik menyepakati langkah untuk melanjutkan penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan hal tersebut. "Peserta gelar perkara sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan," ujarnya pada Jumat.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini mulai terungkap pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul lima sore, berawal dari kegiatan Tim Paminal Mabes Polri yang mengamankan Didik untuk pemeriksaan di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kelurahan Sukabakti, Banten. Dari interogasi awal, penyidik mendapatkan petunjuk penting mengenai keberadaan sebuah koper putih yang diduga kuat milik Didik dan berisi barang terlarang.
Alur penyelidikan kemudian mengarah ke kediaman Aipda Dianita Agustina di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. Di lokasi inilah koper tersebut ditemukan, setelah sebelumnya telah diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan detail operasi pengamanan barang bukti itu. "Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," jelasnya.
Barang Bukti yang Disita
Hasil penggeledahan di lokasi menemukan barang bukti dalam jumlah signifikan. Polisi menyita 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi ditambah dua butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram. Selain itu, ditemukan juga 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Perkembangan Penyidikan
Penyidikan tidak hanya berfokus pada AKBP Didik. Polisi juga memeriksa dua orang lain, yaitu Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina. Keduanya telah menjalani tes darah dan rambut sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.
Penyidik saat ini masih mendalami beberapa aspek kunci, termasuk proses perpindahan koper putih tersebut serta peran dan tingkat kesengajaan masing-masing pihak yang terlibat. Upaya untuk melacak jaringan dan asal-usul barang terlarang ini masih terus dilakukan secara intensif.
Pasangan Pidana yang Dijerat
Secara hukum, tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berat. Dakwaan meliputi Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Penggunaan pasal-pasal ini menunjukkan kompleksitas dan bobot dari kasus yang sedang ditangani penyidik.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Perintahkan Tarik Kembali Aset Sitaan yang Diduga Dikuasai Oknum Jaksa
Roy Suryo dan Pihak Lain Gugat Pasal Penghinaan di UU ITE dan KUHP ke MK
Pejabat Bea Cukai Ditahan, Kekayaan Tersangka Korupsi CPO Rp13 T Capai Rp6 Miliar
Mantan Wamenaker Ungkap Petunjuk Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3