InJourney Airports Potong Tarif Bandara 50% untuk Tekan Harga Tiket Mudik Lebaran 2026

- Minggu, 15 Februari 2026 | 13:25 WIB
InJourney Airports Potong Tarif Bandara 50% untuk Tekan Harga Tiket Mudik Lebaran 2026

PARADAPOS.COM - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) resmi memberikan potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen. Kebijakan strategis ini diambil untuk menekan harga tiket pesawat pada puncak arus mudik Lebaran 2026, menjawab instruksi langsung dari pemerintah. Potongan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial masyarakat yang akan pulang kampung pada periode Idulfitri 1447 Hijriah mendatang.

Dampak Langsung pada Harga Tiket

Potongan 50 persen tersebut diberikan khusus untuk komponen Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Komponen biaya ini merupakan bagian yang tercantum dalam struktur harga tiket pesawat. Dengan pengurangan beban ini, maskapai penerbangan diharapkan dapat menurunkan harga jual tiket kepada penumpang.

Direktur Utama InJourney Airports, Mohammad R. Pahlevi, menegaskan cakupan kebijakan ini. "Potongan 50 persen tarif PJP2U berlaku di seluruh bandara InJourney Airports. Kebijakan ini akan mempengaruhi nominal harga pesawat," jelasnya pada Minggu (15/2/2026).

Lebih lanjut, Pahlevi menggarisbawahi bahwa langkah ini merupakan bentuk respons terhadap arahan pemerintah pusat. "Sehingga potongan tarif PJP2U memberikan dampak langsung pada penurunan harga tiket pesawat yang diberikan oleh pemerintah sebagaimana instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto," ungkapnya.

Periode Berlaku dan Jenis Penerbangan

Kebijakan stimulus ini tidak hanya terbatas pada PJP2U. InJourney juga memberikan keringanan biaya bagi maskapai untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara. Insentif ganda ini berlaku selama periode puncak mudik, yaitu dari 14 hingga 29 Maret 2026.

Potongan harga dirancang untuk menjangkau penumpang secara luas. Kebijakan ini mencakup penerbangan berjadwal rute domestik serta penerbangan tambahan (extra flight) yang biasanya ditambahkan untuk mengatasi lonjakan penumpang. Syaratnya, tiket harus dibeli dalam rentang waktu 10 Februari hingga 29 Maret 2026, untuk periode keberangkatan mulai 14 Maret 2026.

Konteks dan Tujuan Kebijakan

Langkah memberikan potongan tarif bandara ini bukanlah hal yang baru, namun tetap signifikan dalam konteks persiapan mudik. Setiap tahun, tekanan harga tiket pesawat jelang Lebaran menjadi perhatian serius pemerintah dan pelaku industri. Dengan mengambil peran melalui pengelola bandara, InJourney berupaya menciptakan efek berantai yang mampu mendinginkan harga di tingkat konsumen akhir.

Kebijakan semacam ini, yang melibatkan koordinasi antara BUMN bandara dan maskapai, menunjukkan pendekatan struktural dalam mengelola inflasi harga tiket musiman. Keberhasilannya tentu akan diukur dari sejauh mana penurunan biaya di bandara ini benar-benar diteruskan oleh maskapai kepada calon penumpang dalam beberapa pekan ke depan.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar