Kasus Penipuan Umrah di Senen Diselesaikan dengan Restorative Justice, Dana Rp 64,5 Juta Dikembalikan

- Senin, 16 Februari 2026 | 09:50 WIB
Kasus Penipuan Umrah di Senen Diselesaikan dengan Restorative Justice, Dana Rp 64,5 Juta Dikembalikan
Kasus Penipuan Umrah di Senen Diselesaikan Lewat Restorative Justice

PARADAPOS.COM - Sebuah kasus dugaan penipuan paket umrah yang sempat viral setelah pelaku diamankan warga di Senen, Jakarta Pusat, akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice. Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat memfasilitasi mediasi yang berujung pada kesepakatan pengembalian dana oleh dua terlapor kepada tujuh korban, dengan total kerugian mencapai Rp 64,5 juta.

Penyelesaian Damai dan Pengembalian Dana

Kasus yang menarik perhatian publik ini tidak berakhir di meja hijau. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, penyidik telah memeriksa semua pihak dan mempertemukan korban dengan terlapor untuk bernegosiasi. Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

AKBP Roby Saputra menjelaskan, "Benar, sudah ditangani Reskrim dan telah diselesaikan melalui RJ, dengan terlapor membayarkan kembali uang angsuran umrah kepada pelapor."

Proses mediasi itu dinilai berjalan positif. Terlapor, yang berinisial JM dan DL, menunjukkan komitmen baik dengan segera mengembalikan sebagian besar uang korban.

Roby menambahkan, "Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para korban, serta terlapor, dan memfasilitasi pertemuan antara para pihak. Dari hasil mediasi tersebut, terlapor menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian besar kerugian korban."

Rincian Pengembalian dan Pencabutan Laporan

Secara rinci, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 64.500.000. Hingga saat mediasi, terlapor telah mengembalikan dana sebesar Rp 58.000.000. Sisa kekurangan sebesar Rp 6.500.000 disepakati akan dilunasi secara bertahap berdasarkan perjanjian tertulis yang mengikat.

"Perkara ini kemudian disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ, dengan total kerugian sebesar Rp 64.500.000, di mana telah dikembalikan sebesar Rp 58.000.000 dan sisa Rp 6.500.000 disepakati akan dibayarkan secara bertahap berdasarkan perjanjian tertulis," jelas Roby lebih lanjut.

Dengan adanya kesepakatan pengembalian dana tersebut, para korban kemudian mencabut laporan polisi mereka. Kepolisian pun menutup kasus ini dengan status selesai melalui mekanisme restorative justice yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

Roby mengonfirmasi, "Atas dasar kesepakatan tersebut, para korban mencabut laporan polisi, dan perkara dinyatakan selesai melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku."

Awal Mula Kasus yang Viral

Kasus ini pertama kali mencuat setelah sebuah video beredar luas pada Senin (16/2/2026). Dalam rekaman itu, terlihat segerombolan warga, didominasi ibu-ibu, menghentikan dan mengepung sebuah mobil berwarna merah di kawasan Senen. Suasana sempat tegang sebelum akhirnya petugas dari Polisi 110 datang dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penipuan.

Berdasarkan narasi dalam video, para korban disebut telah membayar angsuran paket umrah sejak April 2025. Mereka dijanjikan akan berangkat pada Januari 2026. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, tidak ada realisasi pemberangkatan, yang memicu kecurigaan dan akhirnya pengejaran oleh para korban.

Penyelesaian melalui restorative justice dalam kasus semacam ini kerap menjadi pilihan untuk mengedepankan pemulihan kerugian korban secara langsung dan lebih cepat, dibandingkan proses hukum yang bisa berlarut-larut. Meski demikian, efektivitasnya sangat bergantung pada itikad baik dari pihak terlapor untuk memenuhi janji pembayaran sisanya.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar