Anggota DPR Desak Pemerintah Percepat Pengangkatan Guru Madrasah Jadi PPPK

- Senin, 16 Februari 2026 | 23:00 WIB
Anggota DPR Desak Pemerintah Percepat Pengangkatan Guru Madrasah Jadi PPPK

PARADAPOS.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendesak pemerintah untuk segera mempercepat koordinasi antar-kementerian. Tujuannya, agar regulasi pengangkatan guru madrasah sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat segera diterbitkan. Desakan ini menyoroti nasib ratusan ribu guru madrasah yang masih menunggu kepastian status dan kesejahteraan, meski telah lama mengabdi.

Desakan untuk Keadilan dan Kepastian

Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa perjuangan untuk guru madrasah adalah persoalan keadilan. Dia mengingatkan pemerintah bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen, sesuai amanat konstitusi, juga harus menjangkau satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, bukan hanya sekolah umum. Selain itu, peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga dinilai perlu dioptimalkan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan madrasah.

Dalam pernyataannya yang disampaikan di Jakarta, Dini Rahmania menekankan esensi perjuangan ini di luar narasi politik semata.

"Memperjuangkan guru bukan soal politik. Ini soal keadilan, martabat, dan masa depan pendidikan bangsa," tegasnya.

Permintaan Konkret dan Ancaman Pencabutan

Dini secara spesifik meminta agar pemerintah mengangkat sekitar 630 ribu guru madrasah ke dalam status PPPK. Menurutnya, pengabdian puluhan tahun para guru tersebut tidak boleh dibalas dengan ketidakpastian yang berlarut-larut. Dia juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi guru yang telah melalui proses inpassing—yaitu penyetaraan jabatan dan golongan—serta yang telah lulus seleksi PPPK.

Kekhawatiran besar yang diungkapkan adalah agar guru-guru yang lolos seleksi justru tidak tercerabut dari lingkungan madrasah tempat mereka telah membangun dedikasi.

"Jangan sampai setelah lolos, justru tercerabut dari tempat ia membangun dedikasi," ungkap putri sulung mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, tersebut.

Komitmen Pengawalan dan Penyelesaian Teknis

Untuk mendorong percepatan ini, Dini menyatakan kesiapan Komisi VIII DPR RI untuk memfasilitasi koordinasi lintas kementerian jika diperlukan, terutama jika Kementerian Agama menghadapi kendala. Dia juga mendesak pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan teknis di daerah, termasuk masalah pembayaran tunjangan, dalam waktu yang singkat.

Komitmen pribadinya dalam mengawal isu ini disampaikan dengan jelas.

"Saya akan mengawal ini secara serius. Kalau regulasi dan kebijakan ini benar-benar bisa menyelesaikan masalah dan berpihak pada guru, saya akan dukung penuh tanpa ragu," janjinya.

Tuntutan Penyelesaian Tunjangan yang Tertunggak

Di luar persoalan status PPPK, Dini juga menyentuh masalah tunjangan yang masih tertunda. Dia meminta Kementerian Agama untuk melakukan audit ulang terkait banyaknya Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) untuk guru pada tahun 2018 dan 2019 yang belum dibayarkan. Menurutnya, hak guru yang sudah dijamin aturan tidak boleh hilang hanya karena persoalan administrasi.

"Hak guru tidak boleh hilang karena persoalan administrasi. Negara tidak boleh kalah ingat dari gurunya sendiri," tutupnya dengan nada tegas.

Desakan dari legislator ini kembali mengingatkan semua pihak tentang urgensi penyelesaian masalah status dan kesejahteraan guru madrasah, yang merupakan pilar penting dalam sistem pendidikan nasional.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar