PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan operasional khusus bagi sejumlah tempat hiburan malam dan usaha sejenis selama periode Ramadhan hingga Lebaran 2026. Kebijakan ini mewajibkan kelab malam, diskotek, hingga tempat pijat untuk menutup sementara operasinya satu hari sebelum Ramadhan dimulai hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri. Regulasi yang tertuang dalam pengumuman resmi ini bertujuan untuk menghormati bulan suci sekaligus menjaga ketertiban umum di ibu kota.
Pengecualian dan Pengaturan Jam Operasional
Terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Syaratnya, lokasi tersebut tidak boleh berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit. Bagi usaha yang diizinkan beroperasi, jam buka juga diatur secara ketat, yakni hanya pada rentang pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
Tak hanya itu, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir. Aturan serupa dengan variasi waktu yang berbeda juga berlaku untuk jenis usaha lainnya yang tercantum dalam pengumuman.
Hari-Hari Wajib Tutup dan Larangan Konten
Pada hari-hari tertentu yang dinilai sakral, seluruh usaha yang tercakup dalam aturan ini tetap diwajibkan tutup. Hari-hari tersebut meliputi hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.
Pemprov DKI juga secara tegas melarang segala bentuk aktivitas yang dinilai mengganggu. Larangan itu mencakup penampilan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, penyediaan fasilitas perjudian atau narkoba, serta kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa esensi kebijakan ini bukan sekadar pembatasan. "Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat," jelasnya.
Dasar Pertimbangan Kebijakan
Kebijakan yang diterbitkan melalui Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 itu pada dasarnya merupakan bentuk kompromi antara dinamika ekonomi kota dan kehidupan sosial-keagamaan warganya. Regulasi ini disusun tidak hanya sebagai penghormatan terhadap Ramadhan, tetapi juga untuk memastikan suasana ibu kota tetap kondusif selama periode tersebut.
Andhika menambahkan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi terkini. "Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif," ungkapnya. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara stabilitas sosial dan kelangsungan dunia usaha di tengah momentum keagamaan yang besar.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.919 Personel Amankan Imlek 2026
MUI Prediksi Awal Ramadan 2026 Berpotensi Berbeda di Indonesia
Tanggul Tuntang Jebol, Jalur Semarang-Grobogan Lumpuh Total
Harga Emas Antam Anjlok Rp 22.000, Ikuti Tekanan Pasar Global