Insentif Rp6 Juta per Hari untuk SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan

- Senin, 16 Februari 2026 | 16:25 WIB
Insentif Rp6 Juta per Hari untuk SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan

PARADAPOS.COM - Kebijakan pemberian insentif operasional sebesar Rp6 juta perhari kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu sorotan publik. Perhitungan yang beredar menunjukkan, dengan 1.179 unit SPPG yang dikelola Polri, insentif yang diterima bisa mencapai Rp2,21 triliun per tahun. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pembayaran insentif, termasuk di hari libur, diatur dalam peraturan untuk melindungi hak relawan dan menjaga keberlangsungan layanan.

Besaran Insentif yang Menyita Perhatian

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Dokumen itu menyebutkan setiap mitra penyedia fasilitas SPPG menerima insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari. Dengan asumsi operasional selama 313 hari dalam setahun, nilai kumulatif untuk satu SPPG dapat mencapai Rp1,87 miliar.

Besaran angka inilah yang kemudian memantik perdebatan di ruang publik, terutama terkait dengan jumlah SPPG yang dikelola oleh institusi tertentu.

Kritik atas Pengelolaan oleh Polri

Hingga pertengahan Februari 2026, tercatat sebanyak 22.793 unit SPPG telah beroperasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.179 unit di antaranya dikelola oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang peresmiannya pernah dihadiri oleh Presiden.

Fakta ini kemudian dikaitkan dengan perhitungan insentif yang berpotensi diterima. Sebuah kritik yang viral di media sosial mengungkapkan keheranan atas kebijakan tersebut.

"Tidak habis pikir. Petunjuk teknis terbaru menunjukkan yayasan pengelola MBG dapat insentif Rp6 juta perhari selama 313 hari, libur pun masih dapat. Insentif itu tanpa kena pajak," tutur akun X @ZakkiAmali, seperti dikutip Harian Massa, Senin (16/2/2026).

"Bayangin, Polri kelola 1.179 SPPG perhari dapat insentif Rp7,07 miliar dan 1 tahun jadi Rp2,21 triliun. Itu pun belum yayasan lain (yang ada) di bawah TNI," sambungnya.

Penjelasan BGN: Insentif untuk Menjaga Operasional

Menanggapi isu yang berkembang, Badan Gizi Nasional memberikan penjelasan resmi. Khairul Hidayati, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, menegaskan bahwa insentif operasional selama masa libur telah dijamin melalui Surat Edaran Kepala BGN No 8 Tahun 2025. Tujuannya adalah melindungi hak relawan yang tetap bertugas.

"Relawan adalah garda terdepan pelaksanaan MBG. Selama mereka tetap bertugas di masa libur, hak kerja mereka harus dilindungi. Negara hadir memastikan tidak ada relawan yang dirugikan akibat penyesuaian jadwal selama libur," ungkap Khairul.

Lebih lanjut, Khairul menjelaskan bahwa penyesuaian layanan tidak boleh mengurangi hak operasional SPPG. Kepastian insentif ini dinilai krusial untuk stabilitas program di lapangan.

"Insentif fasilitas tetap dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk biaya sewa dan kebutuhan operasional minimum, guna menjaga keberlangsungan layanan dan kesiapan sarana," jelasnya.

"Kepastian insentif dan fasilitas adalah bagian dari akuntabilitas program. Dengan kepastian ini, SPPG dapat tetap beroperasi secara profesional, dan relawan dapat bekerja dengan tenang tanpa kekhawatiran haknya terabaikan," lanjut Khairul.

Rincian Anggaran Program MBG 2026

Secara terpisah, Kepala BGN Dadan Hindayana memaparkan gambaran besar anggaran program MBG untuk tahun 2026. Pemerintah disebut telah mengalokasikan dana total sebesar Rp335 triliun, yang terdiri dari alokasi utama Rp268 triliun dan dana cadangan Rp67 triliun.

"Sehingga akan mencapai sekitar Rp335 triliun dan jangan lupa bahwa 93 persen dari anggaran tersebut itu dialirkan oleh Badan Gizi melalui KPPN langsung ke setiap SPPG," ujar Dadan.

Dia merinci bahwa setiap SPPG menerima aliran dana rata-rata Rp1 miliar per bulan. Dana tersebut dialokasikan dengan komposisi tertentu untuk menjamin kelancaran operasional.

"Uang yang cair kepada mereka rata-rata setiap bulan itu hampir Rp1 miliar di mana 70 persen digunakan untuk beli bahan baku, 20 persen digunakan untuk membiayai operasional termasuk gaji relawan, dan 10 persen untuk insentif bagi yang membangun SPPG," jelas Dadan Hindayana.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar