PARADAPOS.COM - Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi menyatakan telah mengambil langkah-langkah pemantauan dan perlindungan terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM KM UGM) 2025, Tiyo Ardianto. Tindakan kampus ini diambil menyusul laporan Ardianto bahwa ia mengalami berbagai bentuk teror dan intimidasi, yang diduga terkait dengan kritik pedas yang disampaikannya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait isu perlindungan anak.
Kampus Ambil Langkah Konkret
Menanggapi situasi yang menimpa salah satu sivitas akademikanya, UGM melalui juru bicaranya, I Made Andi Arsana, mengonfirmasi bahwa pimpinan universitas telah berkoordinasi langsung dengan Tiyo Ardianto. Komunikasi ini dilakukan untuk menangani laporan ancaman yang datang dari pihak di luar kampus.
Arsana menjelaskan bahwa universitas telah mengerahkan sumber dayanya untuk memastikan keamanan. "Pimpinan UGM menugaskan Kantor Keamanan, Keselamatan Kerja, Kedaruratan, dan Lingkungan (K5L) untuk melaksanakan pemantauan dan perlindungan yang diperlukan," jelasnya pada Senin, 16 Februari 2026.
Kewajiban Institusi dalam Melindungi
Lebih lanjut, Arsana menegaskan posisi dan komitmen institusi. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa melindungi seluruh warga kampus dari ancaman adalah sebuah kewajiban yang dipegang teguh oleh UGM.
Ia menambahkan, "UGM memiliki kewajiban melindungi seluruh sivitas akademika Universitas Gadjah Mada dari ancaman atau teror yang berasal dari mana pun atas nama institusi dan berdasarkan konstitusi." Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip dasar kebebasan akademik dan keamanan personal di lingkungan perguruan tinggi.
Dugaan Pemicu Intimidasi
Insiden intimidasi terhadap Tiyo Ardianto ini bermula dari aktivitasnya menyampaikan kritik. Sebelumnya, aktivis mahasiswa tersebut melaporkan serangkaian kejadian mengkhawatirkan, mulai dari teror di dunia digital hingga bentuk penguntitan secara fisik.
Gelombang ancaman itu dilaporkan muncul setelah Ardianto menyuarakan kritik tajam terhadap pemerintah. Kritiknya terutama menyoroti isu yang dianggapnya sebagai kegagalan dalam menjamin perlindungan hak-hak dasar anak, yang dipicu oleh sebuah kasus di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
Artikel Terkait
Insentif Rp6 Juta per Hari untuk SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan
MUI Kutuk Keras Dugaan Penggunaan Bom Vakum Israel di Gaza
Bus Transjakarta Keluarkan Asap Tebal di Halte Pancoran, Diduga akibat Kebocoran Radiator
Taqy Malik Buka Ruang Dialog Terbuka Usai Diduga Markup Harga Wakaf Al-Quran