PARADAPOS.COM - Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi menyatakan telah mengambil langkah-langkah pemantauan dan perlindungan terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM KM UGM) 2025, Tiyo Ardianto. Tindakan kampus ini diambil menyusul laporan Ardianto bahwa ia mengalami berbagai bentuk teror dan intimidasi, yang diduga terkait dengan kritik pedas yang disampaikannya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait isu perlindungan anak.
Kampus Ambil Langkah Konkret
Menanggapi situasi yang menimpa salah satu sivitas akademikanya, UGM melalui juru bicaranya, I Made Andi Arsana, mengonfirmasi bahwa pimpinan universitas telah berkoordinasi langsung dengan Tiyo Ardianto. Komunikasi ini dilakukan untuk menangani laporan ancaman yang datang dari pihak di luar kampus.
Arsana menjelaskan bahwa universitas telah mengerahkan sumber dayanya untuk memastikan keamanan. "Pimpinan UGM menugaskan Kantor Keamanan, Keselamatan Kerja, Kedaruratan, dan Lingkungan (K5L) untuk melaksanakan pemantauan dan perlindungan yang diperlukan," jelasnya pada Senin, 16 Februari 2026.
Kewajiban Institusi dalam Melindungi
Lebih lanjut, Arsana menegaskan posisi dan komitmen institusi. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa melindungi seluruh warga kampus dari ancaman adalah sebuah kewajiban yang dipegang teguh oleh UGM.
Ia menambahkan, "UGM memiliki kewajiban melindungi seluruh sivitas akademika Universitas Gadjah Mada dari ancaman atau teror yang berasal dari mana pun atas nama institusi dan berdasarkan konstitusi." Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip dasar kebebasan akademik dan keamanan personal di lingkungan perguruan tinggi.
Dugaan Pemicu Intimidasi
Insiden intimidasi terhadap Tiyo Ardianto ini bermula dari aktivitasnya menyampaikan kritik. Sebelumnya, aktivis mahasiswa tersebut melaporkan serangkaian kejadian mengkhawatirkan, mulai dari teror di dunia digital hingga bentuk penguntitan secara fisik.
Gelombang ancaman itu dilaporkan muncul setelah Ardianto menyuarakan kritik tajam terhadap pemerintah. Kritiknya terutama menyoroti isu yang dianggapnya sebagai kegagalan dalam menjamin perlindungan hak-hak dasar anak, yang dipicu oleh sebuah kasus di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
Artikel Terkait
Pengejaran Polisi-Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor Berakhir Dramatis, Mobil Terguling di Tol Paseh
Mantan Polwan Aniaya Tetangga Pakai Balok Kayu di Sigi, Polisi Selidiki
Menkeu Purbaya Yakin Fundamental Ekonomi Kuat, Rupiah Tertekan Bukan karena Krisis
Hotman Paris Kritik Menteri Pigai soal Penolakan Tembak Begal: Jangan Ragu Tindak Tegas