Abraham Samad Kritik Upaya Cuci Tangan Atas Pelemahan KPK

- Selasa, 17 Februari 2026 | 07:00 WIB
Abraham Samad Kritik Upaya Cuci Tangan Atas Pelemahan KPK

PARADAPOS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengkritik keras upaya sejumlah pihak yang dinilainya berusaha "cuci tangan" dari tanggung jawab atas pelemahan lembaga antirasuah tersebut. Kritik ini terutama ditujukan sebagai respons atas pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menyangkal keterlibatannya dalam proses revisi UU KPK. Samad menegaskan bahwa pelemahan KPK adalah sebuah kesalahan kolektif yang disengaja.

Menyoroti "Dosa Kolektif" dalam Revisi UU KPK

Dalam sebuah acara pada Senin (16/2/2026), Samad mengungkapkan keheranannya atas narasi saling lempar tanggung jawab yang kini muncul. Ia berargumen bahwa mustahil revisi undang-undang sepenting dan sekrusial UU KPK bisa berjalan tanpa ada restu atau setidaknya sinyal dari pemegang kekuasaan eksekutif saat itu.

"Sebenarnya kalau kita lihat ini 'dosa kolektif'. Kok saya heran juga ada saling tuding-menuding, ya. Nggak mungkin lah sekedar DPR kalau misalnya tidak ada sinyal dari pemerintah untuk melakukan revisi," tegasnya.

Mantan pimpinan KPK itu menilai situasi ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari tanggung jawab sejarah atas mandulnya lembaga antirasuah. "Jadi saya pikir dalam konteks ini, ada pihak-pihak tertentu mau cuci tangan," sambung Samad.

Dampak Nyata: KPK yang "Diamputasi" Kewenangannya

Lebih lanjut, Samad memaparkan konsekuensi konkret dari revisi UU tersebut. Menurut pengamatannya, KPK kini bagai telah "diamputasi" kewenangan dan independensinya. Akibatnya, performa lembaga itu tertinggal jauh jika dibandingkan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Fakta di lapangan menunjukkan, sementara Kejagung aktif membongkar kasus korupsi kelas kakap dengan nilai kerugian negara yang fantastis, KPK justru lebih banyak menangani perkara dengan nilai relatif kecil. Perbandingan ini, dalam pandangan Samad, adalah bukti nyata dari pelemahan sistemik yang terjadi.

"Undang-undangnya direvisi lalu independensinya dan kewenangan-kewenagannya sudah dipreteli atau diamputasi," tuturnya dengan nada prihatin.

Usulan Jalan Keluar: Desakan untuk Terbitkan Perppu

Melihat kondisi yang kian merosot, Abraham Samad tidak hanya berhenti pada kritik. Ia memberikan usulan strategis kepada pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto. Samad mendesak agar Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memulihkan kewenangan KPK.

Usulan ini diajukan dengan pertimbangan bahwa proses legislasi biasa melalui DPR diprediksi akan memakan waktu sangat lama. Padahal, agenda pemberantasan korupsi nasional dinilainya tidak bisa lagi menunggu. Langkah berani melalui Perppu dianggap sebagai jalan pintas konstitusional yang diperlukan untuk menghentikan kemunduran dan mengembalikan marwah lembaga antirasuah tersebut.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar