PARADAPOS.COM - Seorang wanita di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi korban penganiayaan massal setelah dituduh sebagai perebut suami orang. Peristiwa yang terjadi di sebuah kafe pada Minggu (15/2) malam itu melibatkan pemukulan, pengguntingan rambut paksa, dan penyiraman cairan cabai ke tubuh korban. Polisi setempat kini tengah menyelidiki kasus yang telah viral di media sosial tersebut, sementara korban dilaporkan masih mengalami trauma mendalam.
Kronologi Penganiayaan di Kafe
Insiden kekerasan ini berlangsung sekitar pukul 22.00 WITA di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa. Aksi keroyokan tersebut dipicu oleh kecurigaan pelaku utama, seorang wanita berinisial ND, terhadap suaminya sendiri. ND diduga menemukan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang mengindikasikan hubungan tidak wajar antara suaminya dengan korban, seorang wanita berinisial FF. Amarah dan rasa cemburu kemudian berujung pada tindakan main hakim sendiri yang brutal.
Modus Kekerasan yang Diterima Korban
Korban, FF, mengalami serangan fisik dan psikis yang berat. Ia tidak hanya dipukul oleh sejumlah orang, tetapi juga diperlakukan secara merendahkan. Rambutnya digunting secara paksa, sebuah tindakan simbolis yang kerap dikaitkan dengan penghinaan publik. Untuk memperparah penderitaan korban, para pelaku juga menyiramkan cairan yang dicampur cabai ke tubuh FF.
Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, mengonfirmasi kekerasan yang dialami korban. "Beberapa orang lainnya diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban berupa memukul, menyiram cairan bercampur cabai, serta menggunting rambut korban secara paksa," tuturnya.
Proses Hukum dan Kondisi Korban
Usai kejadian, FF telah melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian. Namun, proses penyidikan masih membutuhkan keterangan lengkap dari korban, yang hingga kini belum dapat diberikan sepenuhnya akibat trauma yang dialami. Investigasi tetap berjalan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lain yang hadir pada malam kejadian.
Iptu Muhammad Ibnu Robbani menjelaskan kendala yang dihadapi. "Tapi masih belum mau datang, mungkin dia trauma. Karena sementara didalami dan nunggu keterangan dia, kemudian minta keterangan saksi-saksi nantinya," jelasnya.
Efek Lingkaran dan Pertimbangan Hukum
Kasus ini menyoroti bahaya dari penyelesaian masalah di luar jalur hukum dan dampak kekerasan komunal yang dipicu oleh emosi. Tindakan main hakim sendiri, terlepas dari latar belakang masalahnya, berpotensi membawa konsekuensi hukum serius bagi para pelaku. Di sisi lain, kondisi traumatis korban menjadi tantangan tersendiri dalam proses peradilan, mengingat pentingnya kesiapan psikologis untuk memberikan kesaksian yang jelas. Polisi diharapkan dapat menangani kasus ini dengan bijak, menegakkan hukum sekaligus memulihkan rasa keadilan bagi semua pihak yang terdampak.
Artikel Terkait
Niat Sebagai Kompas Spiritual Kunci Kebermaknaan Puasa Ramadan
Lonjakan 22% Arus Kendaraan di GT Cikampek Utama Saat Libur Imlek 2026
BMKG Prakirakan Hujan Dominan di Hari Pertama Puasa Ramadan 2026
Persib Tersingkir dari AFC Champions League Two Meski Kalahkan Ratchaburi 1-0