Roy Suryo Tampil Jadi Saksi Ahli di Sidang Gugatan Ijazah Jokowi

- Rabu, 18 Februari 2026 | 06:00 WIB
Roy Suryo Tampil Jadi Saksi Ahli di Sidang Gugatan Ijazah Jokowi

PARADAPOS.COM - Pakar telematika Roy Suryo hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (18 Februari 2026). Kedatangannya atas permintaan kuasa hukum penggugat untuk memberikan keterangan ahli di hadapan majelis hakim.

Pernyataan Simbolis di Luar Ruang Sidang

Sebelum memasuki ruang persidangan, Roy Suryo menarik perhatian dengan menunjukkan kaus yang dikenakannya. Dengan senyum, ia memperlihatkan tulisan "Raja Jawa" pada kaus tersebut. Sikap ini menimbulkan tanya tentang pesan yang ingin disampaikannya sebelum memberikan kesaksian resmi di depan hakim.

"Karena sama Pak Dr Taufik (kuasa hukum penggugat) nggak boleh membuka-buka yang banyak, saya buka kaus aja hari ini," ujarnya. Ia kemudian menambahkan, "Jadi hari ini saya akan membuktikan untuk kesaksian, insyaallah kita akan bersama-sama melawan kezoliman Raja Jawa. Makanya Raja Jawa yang benar tuh adil bukan zolim."

Kesiapan dan Peran sebagai Ahli Telematika

Di dalam persidangan, Roy Suryo menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum. Ia menyatakan akan bekerja sesuai arahan tim kuasa hukum penggugat dan siap memaparkan analisisnya berdasarkan keahlian di bidang telematika. Fokusnya adalah memberikan kontribusi teknis yang relevan untuk kasus yang sedang diperiksa.

Latar Belakang Gugatan dan Para Pihak

Gugatan CLS ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto, ke Pengadilan Negeri Solo. Dalam daftar para pihak, Presiden Joko Widodo tercatat sebagai Tergugat I. Sementara itu, Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia dan Wakil Rektor Prof. Dr. Wening masing-masing tercatat sebagai Tergugat II dan III. Kepolisian Republik Indonesia juga turut disebut sebagai Turut Tergugat IV dalam proses hukum ini.

Persidangan masih berlangsung dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain dari pihak penggugat.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar