PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan memeriksa dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang. Lembaga antirasuah itu akan melakukan penelusuran awal terhadap pemberitaan yang beredar sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut, guna menguji apakah pemberian tersebut memenuhi unsur gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Prosedur Awal: Penelusuran Sumber Terbuka
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah mengumpulkan dan mengkaji informasi dari sumber-sumber terbuka, termasuk pemberitaan media. Proses ini merupakan bagian standar dari prosedur awal untuk memetakan fakta yang ada sebelum melakukan klarifikasi lebih mendalam.
"Ya nanti kami pertama open source dulu, dari media dulu," tuturnya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Mengkaji Unsur Penyalahgunaan Kewenangan
Menurut Setyo, penelusuran tersebut penting untuk memastikan dua hal utama: apakah fasilitas yang diterima masuk dalam kategori gratifikasi, dan apakah ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan yang terkait dengan jabatan. Pendekatan ini menunjukkan kehati-hatian institusi dalam menyikapi sebuah laporan, menghindari kesimpulan yang terburu-buru tanpa analisis yang komprehensif.
"Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya?" jelasnya.
Ia menambahkan bahwa KPK tidak dapat serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa melalui proses klarifikasi dan kajian yang matang. Hasil dari proses inilah yang nantinya akan menentukan apakah perkara ini layak untuk ditindaklanjuti secara resmi atau tidak.
Asal-Usul dan Konteks Peminjaman Jet
Kasus ini mencuat setelah beredar informasi di media sosial X pada 16 Februari 2026 mengenai kunjungan Menag menggunakan jet pribadi. Kunjungan kerja tersebut terjadi sehari sebelumnya, pada 15 Februari 2026, ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memberikan penjelasan resmi. Ia menyatakan bahwa jet pribadi yang digunakan merupakan milik Oesman Sapta Odang (OSO) dan dipinjamkan untuk mendukung agenda padat menteri. Thobib menekankan bahwa inisiatif peminjaman datang dari pihak OSO yang mengundang Menag untuk meresmikan Balai Sarkiah.
"Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif menyiapkan jet pribadi agar Menag bisa hadir," ungkap Thobib dalam keterangan resmi di laman Kementerian Agama, Senin.
Kajian Menyeluruh Sebelum Pengambilan Sikap
KPK menyatakan komitmennya untuk mengkaji seluruh informasi yang ada secara menyeluruh sebelum mengambil sikap final. Dalam perspektif hukum, gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian kepada pejabat negara yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Pemeriksaan mendalam oleh KPK diharapkan dapat memberikan kejelasan apakah transaksi pinjam-meminjam fasilitas transportasi mewah ini bersinggungan dengan aturan tersebut atau tidak.
Artikel Terkait
Abraham Samad Kritik Upaya Cuci Tangan Atas Pelemahan KPK
Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba
Jaksa Agung Perintahkan Tarik Kembali Aset Sitaan yang Diduga Dikuasai Oknum Jaksa
Roy Suryo dan Pihak Lain Gugat Pasal Penghinaan di UU ITE dan KUHP ke MK