PARADAPOS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi sejumlah gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang APBN 2026 yang mempersoalkan alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menkeu menyatakan sedang memantau perkembangan proses hukum tersebut, namun menilai dasar gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terbilang lemah.
Menkeu Nilai Dasar Gugatan Lemah
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/2/2026), Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mengikuti dinamika persidangan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua permohonan pengujian undang-undang akhirnya dikabulkan oleh hakim konstitusi. Dari pantauannya, posisi pemerintah dalam perkara ini cukup kuat.
Purbaya lantas menyampaikan pandangan pribadinya mengenai materi gugatan yang diajukan para pemohon. Menurutnya, argumentasi yang digunakan untuk menguji Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak cukup solid.
"Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang, kan. Saya rasa (uji materiil) lemah. Kalau lemah, ya pasti kalah. Tapi, nanti kita lihat hasilnya seperti apa," ujarnya.
Tiga Permohonan yang Menguji Pasal Kontroversial
Setidaknya terdapat tiga permohonan pengujian yang telah tercatat di Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026. Ketiganya berfokus pada pasal yang sama, yaitu Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya, yang mengkategorikan program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Permohonan-permohonan itu diajukan oleh berbagai pihak, mulai dari yayasan pendidikan, akademisi, hingga tenaga pengajar honorer. Mereka secara khusus mempersoalkan penyertaan anggaran makan bergizi dalam pos anggaran pendidikan, yang secara konstitusional dialokasikan minimal 20 persen dari total APBN.
Kekhawatiran atas Penyerapan Anggaran Pendidikan
Inti kekhawatiran para pemohon terletak pada potensi penyerapan dana. Mereka berargumen bahwa dengan dimasukkannya MBG ke dalam biaya operasional pendidikan, dikhawatirkan alokasi untuk kebutuhan pokok sektor pendidikan—seperti perbaikan sarana, peningkatan kualitas guru, dan beasiswa—akan tergerus.
Oleh karena itu, melalui sidang di Mahkamah Konstitusi, para pemohon meminta agar program MBG dinyatakan tidak termasuk dalam cakupan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Putusan akhir lembaga peradilan tertinggi ini nantinya akan menentukan bentuk final dari implementasi program prioritas pemerintah tersebut.
Artikel Terkait
Pengemudi Kantuk Tabrak Pagar Rumah JK, Ganti Rugi Rp25 Juta Disepakati
VinFast Pasok 400 Unit MPV Listrik Limo Green untuk Dua Perusahaan Transportasi Indonesia
Kemdiktisaintek Siapkan SMA Unggul Garuda Baru untuk 640 Siswa Berbakat dari Daerah
Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali, Status Siaga Dipertahankan