PARADAPOS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi sejumlah gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang APBN 2026 yang mempersoalkan alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menkeu menyatakan sedang memantau perkembangan proses hukum tersebut, namun menilai dasar gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terbilang lemah.
Menkeu Nilai Dasar Gugatan Lemah
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/2/2026), Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mengikuti dinamika persidangan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua permohonan pengujian undang-undang akhirnya dikabulkan oleh hakim konstitusi. Dari pantauannya, posisi pemerintah dalam perkara ini cukup kuat.
Purbaya lantas menyampaikan pandangan pribadinya mengenai materi gugatan yang diajukan para pemohon. Menurutnya, argumentasi yang digunakan untuk menguji Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak cukup solid.
"Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang, kan. Saya rasa (uji materiil) lemah. Kalau lemah, ya pasti kalah. Tapi, nanti kita lihat hasilnya seperti apa," ujarnya.
Tiga Permohonan yang Menguji Pasal Kontroversial
Setidaknya terdapat tiga permohonan pengujian yang telah tercatat di Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026. Ketiganya berfokus pada pasal yang sama, yaitu Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya, yang mengkategorikan program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Permohonan-permohonan itu diajukan oleh berbagai pihak, mulai dari yayasan pendidikan, akademisi, hingga tenaga pengajar honorer. Mereka secara khusus mempersoalkan penyertaan anggaran makan bergizi dalam pos anggaran pendidikan, yang secara konstitusional dialokasikan minimal 20 persen dari total APBN.
Kekhawatiran atas Penyerapan Anggaran Pendidikan
Inti kekhawatiran para pemohon terletak pada potensi penyerapan dana. Mereka berargumen bahwa dengan dimasukkannya MBG ke dalam biaya operasional pendidikan, dikhawatirkan alokasi untuk kebutuhan pokok sektor pendidikan—seperti perbaikan sarana, peningkatan kualitas guru, dan beasiswa—akan tergerus.
Oleh karena itu, melalui sidang di Mahkamah Konstitusi, para pemohon meminta agar program MBG dinyatakan tidak termasuk dalam cakupan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Putusan akhir lembaga peradilan tertinggi ini nantinya akan menentukan bentuk final dari implementasi program prioritas pemerintah tersebut.
Artikel Terkait
BNI Siapkan Strategi Kelola Dana Jumbo dari Kewajiban Penempatan DHE SDA Mulai 2026
Jadwal Salat Makassar Kamis 20 Mei 2026: Subuh 04:44, Zuhur 12:02, Magrib 17:58 Wita
Jadwal Salat Bandung Jumat 22 Mei 2026: Imsak Pukul 04.23 WIB, Subuh 04.33 WIB
Mendagri Tito Karnavian Desak Tiga Provinsi di Sumatera Segera Realisasikan Dana Tambahan Rp10,6 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana