PARADAPOS.COM - Seorang pengemudi mobil harus menanggung biaya perbaikan sekitar Rp25 juta setelah kendaraannya menabrak pagar rumah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Insiden yang terjadi dini hari itu diduga disebabkan karena pengemudi mengantuk. Berkat mediasi yang berhasil, kasus ini tidak dilaporkan ke polisi dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Kesepakatan Damai dan Nilai Ganti Rugi
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa proses mediasi antara pengemudi dan korban telah terlaksana. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan di mana pihak pengemudi bersedia menanggung seluruh biaya perbaikan kerusakan yang ditimbulkan.
“Uang sementara untuk perbaikan kurang lebih Rp25 juta,” jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Dia melanjutkan bahwa hasil mediasi telah mencapai titik terang. “Hasilnya sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yang ada di sana,” ungkapnya.
Dengan adanya kesepakatan ini dan karena pihak korban tidak melanjutkan laporan resmi, proses hukum atas kasus tersebut pun dihentikan.
Kronologi Insiden Dini Hari
Kecelakaan terjadi pada Rabu pagi, tepatnya sekitar pukul 03.30 WIB. Sebuah mobil Jeep Hyundai Santa FE yang dikemudikan seorang pria berinisial AP (35) menabrak pagar rumah di Jalan Brawijaya IV.
Berdasarkan informasi awal, pengemudi sedang dalam perjalanan pulang dari daerah Kemang menuju Jagakarsa. Polisi menduga kuat, kelelahan dan kantuk menjadi faktor penyebab utama insiden ini. Untungnya, tidak ada korban luka maupun jiwa dalam peristiwa tersebut.
Artikel Terkait
Ratusan Warga Dusun Wates Gelar Tradisi Saparan, Ubah Rumah Jadi Open House dengan Hidangan Wajib
Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta Beroperasi di Lima Titik, Tawarkan Vaksinasi hingga Sterilisasi Mulai Rp35 Ribu
Pramono Anung Imbau Warga Tak Mudah Terprovokasi Usai Bentrokan di Menteng, Madrasah Terpaksa Terapkan PJJ
BRI JF3 Fashion Festival 2026 Resmi Digelar, Kolaborasi Desainer Indonesia-Korsel dan Comeback Billy Tjong Setelah Enam Tahun Vakum