PARADAPOS.COM - Warga Kota Bandung yang membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Kamis, 19 Februari 2026. Dua unit mobil pelayanan akan beroperasi di titik berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, menawarkan kemudahan tanpa harus mendatangi kantor Satpas atau Samsat.
Lokasi dan Waktu Pelayanan
Berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan, layanan ini akan hadir di dua lokasi strategis yang ramai dikunjungi masyarakat. Titik pertama berada di area The Kings Shopping Centre di Jalan Kepatihan. Sementara itu, mobil layanan kedua dapat ditemui di sekitar Pasar Modern Batununggal, tepatnya di Jalan Batununggal Blok RG3. Dengan jadwal operasional yang terbatas hingga siang hari, warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean.
Ketentuan dan Biaya Perpanjangan
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Kebijakan ini konsisten dengan upaya mempermudah administrasi bagi pemegang SIM yang taat aturan. Jika masa berlaku SIM sudah terlewat, maka proses yang berlaku adalah penerbitan SIM baru dan harus dilakukan di kantor Satpas atau Polres terdekat.
Mengenai biaya, tarifnya telah ditetapkan pemerintah dan relatif terjangkau. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Besaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Persyaratan yang Perlu Disiapkan
Agar proses berjalan lancar, calon pelanggan disarankan menyiapkan semua berkas sebelum datang ke lokasi. Syarat utama adalah membawa SIM asli yang masih berlaku dan KTP asli beserta fotokopinya. Dalam kondisi tertentu, Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku juga dapat digunakan.
Selain dokumen administrasi, terdapat pula persyaratan kesehatan yang wajib dipenuhi. Pelayanan ini membutuhkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian, yang biasanya dapat diperoleh di lokasi. Tidak kalah penting adalah surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terafiliasi Biro SDM kepolisian.
Satpas Polrestabes Bandung juga memberikan penjelasan khusus mengenai layanan bagi penyandang disabilitas.
"Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C," jelasnya.
Poin Penting Lainnya
Beberapa hal teknis lain perlu diperhatikan. Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling ini berlaku dari hari Senin hingga Sabtu dalam rentang waktu yang sama. Proses perpanjangan sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis untuk mengantisipasi kendala administrasi. Perlu diingat, layanan ini menerima perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh Indonesia, tidak hanya untuk warga Bandung.
Keberadaan layanan SIM Keliling ini merupakan bentuk inovasi pelayanan kepolisian yang mendekatkan diri kepada masyarakat. Memiliki SIM yang sah adalah kewajiban setiap pengendara, dan ketentuan bagi yang melanggar diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dengan informasi yang jelas ini, diharapkan warga dapat memanfaatkan layanan dengan lebih efektif dan tertib.
Artikel Terkait
Pengemudi Kantuk Tabrak Pagar Rumah JK, Ganti Rugi Rp25 Juta Disepakati
VinFast Pasok 400 Unit MPV Listrik Limo Green untuk Dua Perusahaan Transportasi Indonesia
Kemdiktisaintek Siapkan SMA Unggul Garuda Baru untuk 640 Siswa Berbakat dari Daerah
Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali, Status Siaga Dipertahankan