Pemkot Makassar Kaji Integrasi Bayar Parkir Tahunan ke Pembayaran STNK

- Kamis, 19 Februari 2026 | 05:00 WIB
Pemkot Makassar Kaji Integrasi Bayar Parkir Tahunan ke Pembayaran STNK

PARADAPOS.COM - Pemerintah Kota Makassar tengah mengkaji wacana strategis untuk mengintegrasikan biaya parkir tahunan ke dalam pembayaran perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Rencana yang sempat viral di media sosial ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Daerah tentang pengelolaan parkir, dengan tujuan utama mendigitalisasi sistem dan meningkatkan efisiensi penerimaan retribusi. Meski telah muncul angka tarif, implementasi kebijakan ini masih memerlukan serangkaian kajian mendalam dan persetujuan dari berbagai pihak terkait.

Status Kebijakan: Masih Dalam Tahap Kajian Mendalam

Beredarnya informasi seolah kebijakan ini sudah final perlu diluruskan. Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD memang sedang melakukan revisi terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir. Namun, penting untuk dipahami bahwa opsi integrasi pembayaran parkir ke STNK masih berada pada tahap wacana dan pengkajian strategis. Keputusan final belum diambil, apalagi diterapkan. Opsi ini hanyalah salah satu dari beberapa skema yang sedang dipertimbangkan untuk mendukung tujuan utama, yaitu digitalisasi menyeluruh sektor perparkiran di kota tersebut.

Proses menuju implementasi pun tidak singkat. Jika nantinya disetujui di tingkat daerah, skema ini masih harus melalui koordinasi dan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta instansi kepolisian selaku penerbit STNK. Artinya, jalan masih panjang sebelum wacana ini bisa benar-benar direalisasikan.

Mendorong Transformasi Digital dan Efisiensi

Di balik wacana integrasi ini, terdapat tujuan reformasi yang lebih substansial. Inti dari revisi peraturan adalah transisi penuh menuju sistem parkir elektronik atau e-Parkir. Langkah ini diambil untuk mengatasi berbagai kelemahan sistem lama, terutama yang berkaitan dengan transaksi tunai yang dinilai rentan terhadap kebocoran penerimaan daerah.

Dengan sistem digital, setiap transaksi parkir diharapkan dapat tercatat lebih akurat, transparan, dan efisien. Integrasi dengan STNK muncul sebagai salah satu solusi teknis untuk mempermudah administrasi dan kepatuhan pembayaran, mengingat STNK adalah dokumen wajib yang diperpanjang secara berkala oleh setiap pemilik kendaraan.

Skema Tarif dan Tahapan Uji Coba

Dalam kajian yang beredar, disebutkan skema tarif tahunan yang akan dibebankan. Untuk kendaraan roda dua, tarif yang diwacanakan adalah sebesar Rp365.000 per tahun. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau mobil, tarif yang direncanakan mencapai Rp730.000 per tahun. Dengan membayar biaya ini sekali setahun bersamaan dengan perpanjangan STNK, kendaraan tersebut diusulkan bebas dari biaya parkir harian di lokasi yang dikelola pemerintah daerah.

Meski angka-angka tersebut telah disebutkan, pemerintah kota menekankan bahwa fokus saat ini bukan pada penetapan tarif, melainkan pada validasi sistem. Saat ini, Pemkot Makassar masih berkonsentrasi pada perluasan uji coba sistem parkir elektronik di sejumlah ruas jalan protokol. Uji coba ini crucial untuk mengukur efektivitas, respons masyarakat, dan kesiapan infrastruktur sebelum memutuskan langkah integrasi yang lebih kompleks.

Seperti diungkapkan oleh pihak terkait, "Integrasi ke STNK muncul sebagai usulan untuk mempermudah pengelolaan parkir, namun implementasinya memerlukan proses panjang dan memerlukan persetujuan dari pemerintah provinsi dan kepolisian."

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menyikapi informasi ini dengan bijak. Wacana integrasi parkir-STNK di Makassar masih dalam proses pengkajian yang hati-hati, dengan tahapan uji coba sistem digital sebagai prioritas utama sebelum menuju ke pembahasan teknis yang lebih detail.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar