KemenP2MI Pulangkan Jenazah Pekerja Migran Nonprosedural dengan Tanggung Biaya Penuh

- Kamis, 19 Februari 2026 | 13:50 WIB
KemenP2MI Pulangkan Jenazah Pekerja Migran Nonprosedural dengan Tanggung Biaya Penuh

PARADAPOS.COM - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menegaskan komitmennya untuk melindungi pekerja migran hingga akhir hayat, melalui pemulangan jenazah seorang pekerja migran nonprosedural asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Ningsih Hati, yang sebelumnya dideportasi dari Malaysia, meninggal dunia di Jakarta setelah menjalani perawatan intensif akibat gagal ginjal akut. Seluruh proses penanganan medis dan pemulangan jenazah ke kampung halaman ditanggung penuh oleh negara.

Proses Pemulangan dan Penanganan Medis

Proses pemulangan jenazah Ningsih Hati dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan KemenP2MI, Muh. Fachri. Ia memastikan seluruh tahapan, mulai dari penanganan medis hingga pengantaran ke keluarga di Sumbawa, berjalan sesuai prosedur. Ningsih tiba di Indonesia pada 5 Februari 2026 setelah dideportasi dari Kuala Lumpur. Ia sempat mendapat penanganan awal di Rumah Ramah BP3MI Banten sebelum kondisinya memburuk.

Dua hari setelah kepulangannya, ia dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena mengeluhkan sejumlah gejala sakit. Selama 12 hari, tim dokter memantau kesehatannya secara intensif. Sayangnya, upaya medis tersebut tidak berhasil. Ningsih akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Kamis, 19 Februari 2026, pukul 08.10 WIB, dengan diagnosis gagal ginjal akut stadium tiga.

Negara Menanggung Seluruh Biaya

Setelah Ningsih meninggal, KemenP2MI bersama BP3MI Nusa Tenggara Barat segera berkoordinasi dengan keluarga almarhumah di Sumbawa. Menanggapi permintaan keluarga, jenazah kemudian dipulangkan ke kampung halaman. Pemerintah, melalui KemenP2MI, menanggung seluruh biaya yang timbul, mulai dari perawatan medis hingga proses pemulangan jenazah ke rumah duka.

Dalam keterangan tertulisnya, Muh. Fachri menegaskan komitmen negara. "Seluruh biaya perawatan dan pemulangan sampai ke rumahnya ditanggung oleh KemenP2MI. Dalam kesempatan ini, kami ingin menyatakan bahwa negara telah hadir untuk melindungi pekerja migran Indonesia, tidak hanya saat beliau bekerja, tetapi sampai beliau berpulang, negara tetap hadir," jelasnya.

Peringatan akan Risiko Nonprosedural

Fachri juga menyoroti bahwa peristiwa memilukan ini menjadi pengingat nyata akan tingginya risiko yang dihadapi pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural. Pekerja migran ilegal sangat rentan terhadap berbagai permasalahan, mulai dari jam kerja yang tidak manusiawi, tunggakan upah, hingga minimnya perlindungan hukum karena statusnya yang tidak terdata dalam sistem resmi pemerintah.

Oleh karena itu, KemenP2MI kembali mengimbau dengan tegas kepada masyarakat yang berkeinginan bekerja ke luar negeri agar selalu menempuh jalur resmi yang prosedural. Saat ini, kementerian telah membuka kantor perwakilan di 23 provinsi untuk memfasilitasi proses penempatan yang aman dan legal. Informasi lengkap mengenai prosedur resmi dapat diakses melalui kanal komunikasi resmi yang telah disediakan.

Kasus Ningsih Hati ini bukan sekadar tragedi kemanusiaan, tetapi juga sebuah penegasan. Peristiwa ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan menyeluruh dari hulu ke hilir bagi setiap warga negara yang bekerja di luar negeri, serta peran negara sebagai penjamin hak dan keselamatan warganya, di mana pun mereka berada.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar