PARADAPOS.COM - Sebuah tangkapan layar yang diklaim sebagai bukti transfer gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih senilai Rp10.557.400 viral di media sosial, memicu perdebatan publik tentang kesenjangan upah. Klaim ini muncul di tengah berlangsungnya pelatihan calon manajer Kopdes dalam program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang yang mengonfirmasi kebenaran nominal tersebut. Isu ini kemudian semakin panas setelah warganet membandingkannya dengan pengakuan seorang dosen bergelar S3 yang menyebut gajinya hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan, memicu diskusi lebih luas mengenai kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Viral Bukti Transfer, Belum Ada Konfirmasi Resmi
Unggahan yang beredar luas di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram Media Rakyat, menampilkan tangkapan layar transfer dana yang dikaitkan dengan gaji manajer Kopdes. Warganet pun ramai membagikannya, menjadikannya bahan perbandingan dengan profesi lain. Namun, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Informasi yang belum terverifikasi ini masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sebelumnya, informasi yang beredar menyebutkan bahwa kisaran gaji manajer Kopdes Merah Putih adalah antara Rp5 juta hingga Rp8 juta, tergantung pada wilayah penempatan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga pernah menyatakan bahwa gaji untuk 30 ribu manajer Kopdes akan dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun ke depan.
Perbandingan yang Memicu Keresahan
Beredarnya klaim gaji manajer Kopdes ini langsung disambut dengan berbagai reaksi dari warganet. Banyak yang menyoroti ketimpangan dengan gaji tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang dinilai masih jauh dari kata layak. Beberapa komentar yang muncul di media sosial antara lain:
"Buat guru aja bilangnya g ada anggaran," tulis seorang netizen.
"Guru dan Nakes honorer masih lebih membutuhkan," tulis yang lain.
"Ternyata benar, cuman buat guru dan nakes anggarannya gak ada," timpal netizen lainnya.
Diskusi ini membuka kembali luka lama tentang kesejahteraan guru dan dosen di Indonesia, terutama mereka yang berstatus non-ASN atau honorer.
Kesaksian Dosen di Sidang Mahkamah Konstitusi
Isu kesejahteraan tenaga pendidik ini semakin mengemuka setelah dua orang dosen memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, mengaku bahwa meskipun telah mengabdi selama belasan tahun, gajinya hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan. Cenuk menceritakan perjalanan kariernya yang dimulai pada 2010, kemudian melanjutkan studi di Macquarie University, Australia pada 2016, dan baru mendapatkan sertifikasi dosen (serdos) pada 2020.
Kesaksian lain yang tak kalah mengharukan datang dari Dinda Dinanti, seorang dosen tetap non-ASN di UPN Veteran Jakarta. Di hadapan majelis hakim, ia mengungkapkan tekanan finansial yang dialaminya. Dengan suara bergetar, ia menceritakan bagaimana dirinya terpaksa menyisihkan waktu produktif di luar jam mengajar untuk berjualan kue demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Saya sendiri pun juga terpaksa harus menyisihkan waktu produktif saya untuk berjualan kue dan banyak teman-teman saya di dosen-dosen lainnya selama berbulan-bulan tidak dibayarkan gajinya dan sampai harus menarik ojek online," ungkap Dinda sambil terisak, dalam video yang diunggah akun Instagram @serikatpekerjakampus, Kamis, 2 Juli 2026.
Dinda hadir sebagai saksi dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026, yang menguji materiil Undang-Undang Guru dan Dosen. Kesaksian ini menjadi gambaran nyata tentang kondisi yang dihadapi banyak tenaga pendidik di tanah air, di tengah hiruk-pikuk pemberitaan tentang gaji manajer Kopdes."
Artikel Terkait
Cedera Jordan Henderson Usai Rayakan Kemenangan, Inggris Hadapi Norwegia Tanpa Sang Veteran
Polisi Tangkap Pacar Korban Kurang dari 24 Jam Usai Gadis Ditemukan Tewas di Dalam Rumah di Lumajang
OJK Yakin BPS Jaga Kerahasiaan Data Sensus Ekonomi 2026, Masyarakat Diimbau Waspada Penipuan
Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Tipikor ke KY atas Dugaan Pelanggaran Etik