PARADAPOS.COM - Langkah hukum baru kembali ditempuh dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo. Tersangka Roy Suryo, melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan gugatan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juli 2026. Gugatan dengan nomor registrasi 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menyasar Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Langkah ini diambil di tengah proses persidangan perkara pokok yang telah bergulir, menambah dinamika baru dalam kasus yang menyedot perhatian publik tersebut.
Pengajuan praperadilan kedua ini bukanlah kali pertama bagi pihak Roy Suryo. Sebelumnya, gugatan praperadilan pertama dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL telah terdaftar pada 22 Juni 2026. Gugatan tersebut menyoroti sah atau tidaknya proses penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik. Kini, perkara itu telah memasuki tahap kesimpulan dan dijadwalkan untuk dibacakan putusannya pada Selasa pekan depan.
Menguji Pasal 32 UU ITE
Refly Harun, pengacara Roy Suryo, memberikan penjelasan di sela-sela kesibukannya di Jakarta pada Minggu, 5 Juli 2026. Ia membeberkan bahwa tujuan utama dari gugatan praperadilan kedua ini adalah untuk menguji keabsahan penggunaan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh penyidik. Menurutnya, pasal tersebut diterapkan secara prematur dan tidak didukung oleh alat bukti yang memadai.
“Bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Karena terlalu sumir,” kata Refly kepada wartawan di Jakarta pada Minggu, 5 Juli 2026.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pihak Roy Suryo menilai dasar hukum yang digunakan penyidik masih lemah. Mereka berharap melalui jalur praperadilan, pengadilan dapat mengoreksi langkah hukum yang dianggap keliru sejak awal. Suasana di sekitar ruang tunggu pengadilan sore itu tampak tenang, namun di baliknya, tensi hukum terus memanas.
Perkara Pokok Masih Berjalan
Sementara itu, perkara pokok dugaan tuduhan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo sendiri telah memasuki tahap persidangan. Proses hukum di pengadilan negeri terus berjalan seiring dengan manuver praperadilan yang dilakukan tim kuasa hukum. Belum ada kepastian apakah gugatan praperadilan kedua ini akan memengaruhi laju persidangan utama, namun yang jelas, strategi hukum ini menjadi salah satu upaya untuk menguji kekuatan alat bukti yang diajukan oleh penyidik. Publik pun masih menanti bagaimana majelis hakim akan menyikapi dua gugatan praperadilan yang diajukan secara beruntun ini.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim ke KY Usai Divonis 10 Tahun Penjara
KPK Didorong Usut Transparan Kasus Amplop Menteri Kehutanan ke Bupati Kuansing
KPK Tak Percaya Begitu Saja Pengakuan Menteri Kehutanan soal Satu Amplop, Dalami Kemungkinan Pemberian Berkali-kali
KPK: Pengembalian Amplop oleh Menteri Kehutanan Tak Hapus Potensi Pidana