BEI: 267 Emiten Butuh Dana Segar Rp187 Triliun untuk Penuhi Aturan Free Float 15%

- Kamis, 19 Februari 2026 | 17:50 WIB
BEI: 267 Emiten Butuh Dana Segar Rp187 Triliun untuk Penuhi Aturan Free Float 15%

PARADAPOS.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa 267 perusahaan publik atau emiten masih memerlukan tambahan dana segar sekitar Rp187 triliun dari pasar modal untuk memenuhi aturan kepemilikan saham publik (free float) minimum 15 persen. Pengungkapan ini disampaikan pejabat BEI di Jakarta pada Kamis, 19 Februari 2026, menyusul rencana penyesuaian aturan dari batas saat ini sebesar 7,5 persen.

Tantangan Besar Menuju Free Float 15 Persen

Meski seluruh emiten tersebut telah memenuhi batas minimum 7,5 persen, langkah menuju ambang 15 persen ternyata membutuhkan upaya dan likuiditas yang tidak kecil. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, memaparkan besaran dana yang harus diserap pasar untuk mencapai target tersebut.

“Potensi tambahan market cap dari ke-267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15 persen sekitar Rp187 triliun,” jelasnya.

Free float sendiri merujuk pada porsi saham suatu perusahaan yang benar-benar tersedia dan dapat diperdagangkan bebas oleh publik di pasar sekunder. Tingkat free float yang memadai sangat krusial bagi likuiditas dan kedalaman pasar, yang pada akhirnya mempengaruhi stabilitas harga dan kepercayaan investor.

Masih Ada 49 Emiten yang Tertinggal

Sementara ratusan emiten bersiap menaikkan level kepatuhan, BEI mencatat masalah lain yang lebih mendasar. Tercatat masih ada 49 emiten yang bahkan belum memenuhi ketentuan free float minimum 7,5 persen. Dari jumlah itu, 18 perusahaan telah melaporkan data kepemilikan saham bulanan, namun datanya menunjukkan mereka belum memenuhi syarat.

Lebih memprihatinkan, sebanyak 31 perusahaan lainnya sama sekali tidak menyampaikan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek (LBRE) per akhir Desember 2025. Ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan ini membuat BEI kesulitan untuk menilai kondisi kepatuhan mereka. Data ini mengacu pada pengumuman resmi BEI bernomor Peng-S-00006/BEI.PLP/02-2026.

Jadwal Implementasi Aturan Baru

Di tengah upaya penertiban ini, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan rencana implementasi aturan baru. Peningkatan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen ini ditargetkan mulai berlaku pada Maret 2026 mendatang.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menegaskan timeline yang telah direncanakan.

“Implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang,” ungkapnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk memperdalam pasar modal Indonesia, meningkatkan transparansi, dan melindungi kepentingan investor publik dengan menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih likuid dan sehat.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar