Laporan Investigasi Ungkap Pembiaran Aparat dan Pembungkaman Massal dalam Kerusuhan Agustus 2025

- Kamis, 19 Februari 2026 | 07:25 WIB
Laporan Investigasi Ungkap Pembiaran Aparat dan Pembungkaman Massal dalam Kerusuhan Agustus 2025

PARADAPOS.COM - Sebuah laporan investigasi independen yang dirilis hari ini mengungkap temuan krusial terkait gelombang demonstrasi dan kerusuhan yang melanda berbagai kota pada Agustus 2025 silam. Laporan tersebut, disusun oleh koalisi masyarakat sipil, menyoroti pola pembiaran aparat dan operasi pembungkaman yang disebut sebagai yang terbesar sejak era reformasi. Lima bulan pasca peristiwa yang menelan korban jiwa dan ratusan penangkapan itu, pertanyaan tentang akuntabilitas dan respons negara masih menggantung tanpa kejelasan.

Laporan Komprehensif Setelah Lima Bulan Investigasi

Rangkaian unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025 itu menjadi ujian berat di tahun pertama pemerintahan baru. Awalnya dipicu polemik kenaikan tunjangan anggota DPR, aksi massa dengan cepat bereskalasi menjadi kerusuhan, pembakaran, dan penjarahan di sejumlah wilayah. Suasana mencekam kala itu meninggalkan trauma mendalam dan ruang sipil yang terasa semakin sempit.

Untuk mengungkap dinamika di balik peristiwa tersebut, Komisi Pencari Fakta (KPF) melakukan penelusuran mendalam selama lima bulan. Peneliti KPF, Ravio Patra, menjelaskan cakupan kerja timnya dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Februari 2026.

“Sejak September 2025 hingga Februari 2026, KPF melakukan penelusuran mendalam. Investigasi tersebut mencakup pemeriksaan terhadap 115 Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pengumpulan ribuan data sumber terbuka, wawancara terhadap sedikitnya 63 informan dan saksi, serta analisis forensik digital, dokumentasi visual, dan penelusuran peristiwa di 18 kota pada 8 provinsi, termasuk tiga lokasi di luar negeri,” jelasnya.

Hasil investigasi yang melibatkan organisasi seperti KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta itu kemudian dibukukan dalam laporan berjudul 'Laporan Komisi Pencari Fakta (KPF) Agustus 2025: Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar sejak Reformasi'.

Lebih Dari Sekedar Pemantik Tunjangan

Analisis KPF menyimpulkan bahwa eskalasi kerusuhan Agustus 2025 tidak bisa disederhanakan hanya sebagai reaksi atas satu isu. Wacana kenaikan tunjangan legislator, meski menjadi pemantik, bukanlah akar persoalan sebenarnya.

Ravio Patra memaparkan konteks yang lebih luas di balik gejolak sosial tersebut. “Akar persoalan terletak pada akumulasi ketidakpuasan ekonomi, ketidakpercayaan terhadap institusi negara, dan persepsi meluas tentang ketidakpekaan elite politik terhadap tekanan hidup, terutama di antara kaum muda,” ungkapnya.

Dalam pandangan ini, mobilisasi massa dilihat sebagai ekspresi politik yang muncul secara rasional dari situasi sosial-ekonomi yang menekan dan krisis kepercayaan yang membesar. Laporan ini berusaha memahami penyebab struktural di balik ledakan amarah di jalanan.

Pola Pembiaran dan Kelalaian Aparat Keamanan

Meski tidak menunjuk satu aktor formal sebagai pemberi perintah kerusuhan, laporan KPF mencatat pola yang mengkhawatirkan. Mereka mengamati peningkatan kekerasan yang terstruktur, pergerakan massa yang berurutan antar lokasi, serta kegagalan intervensi pada momen-momen krusial yang sebenarnya bisa mencegah eskalasi.

Pola-pola ini, menurut analisis KPF, mencerminkan masalah serius dalam hal pengawasan, koordinasi, dan tanggung jawab komando di tubuh aparat. Ravio Patra menyampaikan kesimpulan tegas timnya.

“KPF menilai telah terjadi pembiaran dan kelalaian oleh aparat keamanan yang berkontribusi pada meluasnya kekerasan dan jatuhnya korban warga sipil,” tegasnya.

Lebih lanjut, laporan itu mendokumentasikan berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari penggunaan kekuatan yang berlebihan, penangkapan secara massal, hingga indikasi praktik penyiksaan dan pemaksaan pengakuan terhadap para tahanan.

Penahanan Massal dan Penegakan Hukum yang Timpang

Data yang dihimpun KPF menunjukkan ribuan kaum muda, termasuk yang masih di bawah umur, sempat ditahan. Yang memprihatinkan, banyak dari mereka tidak mendapatkan kejelasan tuduhan atau pembuktian hukum yang memadai. Praktik semacam ini dinilai telah menyimpang dari prinsip proporsionalitas dan jaminan proses hukum yang adil.

Pasca kerusuhan, KPF mengamati kecenderungan penegakan hukum yang terasa timpang. Aktivis, pelajar, dan warga sipil dengan cepat ditetapkan sebagai tersangka, seringkali hanya berdasarkan unggahan media sosial atau percakapan digital yang dituduh sebagai provokasi. Dalam banyak kasus, hubungan sebab-akibat antara tindakan yang dituduhkan dan unsur pidana yang disangkakan terlihat sangat lemah.

Di sisi lain, penyelidikan terhadap dugaan penjarahan terkoordinasi dan mobilisasi massa lintas wilayah justru terlihat lamban dan tidak menunjukkan perkembangan yang serius. Hingga kini, setidaknya 703 warga sipil di berbagai daerah masih terancam proses hukum akibat menggunakan hak konstitusional mereka untuk menyampaikan pendapat.

Peringatan sebagai Bom Waktu Sosial

KPF berpandangan bahwa menghukum akibat tanpa menyentuh akar penyebabnya hanya akan memperdalam jurang ketidakpercayaan publik. Tanggung jawab, menurut laporan ini, tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang mudah disalahkan, tetapi harus menjangkau mereka yang memiliki kuasa dan pengaruh struktural.

Meski dengan tegas tidak membenarkan kekerasan dalam bentuk apapun, KPF mengingatkan bahwa penyempitan ruang sipil dan pembungkaman kritik adalah proses yang bertahap. Ravio Patra menutup pemaparannya dengan peringatan yang keras.

“Selama kekerasan dinormalisasi, kritik dipidana, hukum digunakan menindas yang lemah, dan kaum muda dibungkam, maka akumulasi ketidakpuasan yang sama akan meledak layaknya bom waktu ketika pemicu dan katalis berikutnya hadir untuk memobilisasi warga,” tutupnya.

Laporan ini hadir sebagai catatan kritis dan pengingat bahwa rekonsiliasi dan pemulihan kepercayaan memerlukan transparansi, akuntabilitas, dan komitmen untuk memperbaiki sistem, bukan sekadar mencari kambing hitam.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar