PARADAPOS.COM - Polemik seputar dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas dengan klaim baru dari salah satu tersangka. Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, mengungkap adanya upaya dari pihak yang dikatakannya dekat dengan Jokowi untuk membujuknya menempuh jalur Restorative Justice. Pengakuan ini mencuat di tengah proses hukum yang masih berjalan terhadap dirinya dan dua tersangka lain, Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
Klaim Pendekatan dari Kubu Istana
Dalam perkembangan terbaru yang mengundang perhatian, Dokter Tifa menyatakan bukan dirinya yang menginisiasi permintaan penyelesaian damai. Justru, ia mengklaim mendapat pendekatan dari orang-orang yang diyakininya mewakili kepentingan Presiden Jokowi. Pertemuan itu disebutnya terjadi secara terbuka, bahkan di lingkungan kantor Polda Metro Jaya.
"Di sini saya mau sampaikan, beberapa orang dari pihak ya kita katakan Termul, enggak usah pakai istilah Termul lah ya, tapi kita menggunakan istilah dari pihak Pak Jokowi, itu secara terbuka itu bertemu dengan saya," tuturnya.
Ia menambahkan, bujukan untuk datang ke Solo dan menerima Restorative Justice disampaikan secara langsung di hadapan sejumlah saksi. "Itu enggak main-main loh, di Polda Metro Jaya, banyak saksinya meminta kepada saya, membujuk kepada saya 'Dokter Tifa ayolah, datang ke Solo lah, Restorative Justice lah', seperti itu. Saksinya banyak, penasihat hukum saya ada di situ," papar Dokter Tifa.
Bantahan Terhadap Narasi Permintaan Restorative Justice
Klaim Dokter Tifa ini sekaligus menjadi bantahan tegas terhadap narasi yang beredar di publik, yang menyebut kelompok RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma) lah yang memohon penghentian perkara secara damai. Narasi itu muncul menyusul permohonan penghentian penyidikan yang diajukan ke Irwasum Polri, yang oleh kubu Roy Suryo ditegaskan sebagai langkah untuk kepastian hukum, bukan permintaan Restorative Justice.
"Ini saya mau sampaikan tentang Restorative Justice, kami RRT itu banyak sekali mendapatkan kesalahpahaman dari banyak pihak, seakan-akan kami yang meminta Restorative Justice," jelas Dokter Tifa.
Argumentasi Berbasis Kemanusiaan dan KUHAP Baru
Lebih jauh, Dokter Tifa justru membalik argumentasi dengan menyatakan bahwa pihak yang seharusnya mendapat pertimbangan kemanusiaan adalah Presiden Jokowi. Ia mengaitkan pandangannya dengan prinsip kemanusiaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) revisi 2026, yang menjadi dasar hukum Restorative Justice.
"Kalau saya pribadi ya, saya sebetulnya sudah dari berkali-kali saya sampaikan yang sebetulnya membutuhkan Restorative Justice, membutuhkan kasus ini dihentikan itu beliau yang tadi barusan kita lihat (Jokowi dalam video wawancara)," ungkapnya.
Ia kemudian mengaitkan hal tersebut dengan kondisi fisik Jokowi yang menurut pengamatannya menurun. "Kita lihat kondisi beliau ya dari hari ke hari makin sakit, makin kurang kesehatannya. Dalam konteks ini, siapapun yang terlibat di dalam peristiwa ini, yang paling membutuhkan sentuhan kemanusiaan itu adalah orang yang paling menderita secara kesehatan," ujarnya.
Status Hukum yang Masih Menggantung
Sementara polemik terus bergulir, status hukum ketiganya tetap sebagai tersangka. Berkas perkara mereka masih dalam tahap pelengkapan (P19) oleh penyidik Polda Metro Jaya, dengan ancaman pasal-pasal dari KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dua tersangka lain dalam kasus yang sama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah lebih dulu keluar dari proses hukum setelah menempuh mekanisme Restorative Justice.
Perkembangan terbaru ini menyisakan ketegangan dan pertanyaan mendalam. Masyarakat kini menunggu, apakah proses hukum akan berjalan hingga ke meja hijau untuk menguji segala klaim dan pembelaan, atau akan ada perkembangan lain yang mengubah arah kasus yang telah berlarut-larut ini.
Artikel Terkait
Mahfud MD Nilai KPK Kini Lebih Aktif dan Lepas dari Kendali
Analis Nilai Peluang Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Cawapres Prabowo di 2029 Sangat Kecil
Rumah Pribadi Jokowi di Solo Sempat Berlabel Tembok Ratapan di Google Maps
Habib Rizieq Bekukan TPUA, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Serahkan Mandat