PARADAPOS.COM - Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi (MIIT) Tiongkok secara resmi mengeluarkan rancangan standar keselamatan baru yang akan membatasi penggunaan setir setengah lingkaran (yoke steering) pada kendaraan bermotor. Regulasi wajib nasional bertajuk GB 11557-202X ini, yang fokus pada perlindungan pengemudi dari cedera akibat mekanisme kemudi, dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Langkah ini menandai evaluasi ulang otoritas terhadap desain kemudi non-konvensional yang marak di era kendaraan listrik, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian berbasis data keselamatan.
Pembaruan Regulasi Menjawab Tantangan Teknologi Baru
Standar sebelumnya, GB 11557-2011, dianggap sudah tidak lagi relevan setelah lebih dari sepuluh tahun digunakan. Pesatnya inovasi, terutama di segmen kendaraan listrik, dinilai membutuhkan kerangka evaluasi yang lebih ketat dan mutakhir. Pembaruan ini tidak hanya menyelaraskan batas gaya horizontal dalam uji modul manusia dengan standar internasional UN R12, tetapi juga menetapkan toleransi yang lebih sempit untuk pergerakan kolom kemudi saat tabrakan. Yang signifikan, aturan baru menghapus semua pengecualian uji benturan, menegaskan bahwa setiap model kendaraan harus lulus verifikasi tanpa terkecuali.
Mengapa Setir Yoke Dianggap Bermasalah?
Inti dari perubahan regulasi ini terletak pada penghapusan seluruh konten teknis terkait setir yoke. Analisis teknis menunjukkan desain ini menghadapi kendala fundamental untuk memenuhi persyaratan. Standar mewajibkan pengujian benturan pada sepuluh titik spesifik di lingkar kemudi.
"Pada setir yoke yang tidak memiliki bagian atas lingkaran, titik-titik pengujian tersebut secara fisik tidak ada," jelas analis yang mengkaji draf regulasi tersebut. Konsekuensinya, desain ini dianggap tidak memungkinkan untuk diverifikasi sesuai ketentuan nasional.
Kekhawatiran ini didukung oleh data lapangan. Sebuah riset kecelakaan yang dirujuk dalam pembahasan regulasi menunjukkan bahwa hampir separuh cedera pada pengemudi bersumber dari mekanisme kemudi. Setir lingkaran penuh memberikan area penahan yang lebih luas, sementara celah pada setir yoke berisiko membuat tubuh pengemudi terdorong tanpa penghalang yang memadai saat terjadi benturan sekunder, sehingga potensi cedera menjadi lebih tinggi.
Kompleksitas di Balik Kantong Udara dan Keluhan Pengguna
Aspek keselamatan lain yang mendapat sorotan adalah kinerja kantong udara (airbag). Regulasi baru secara tegas melarang adanya komponen keras yang dapat mengarah ke penumpang saat airbag mengembang. Desain yoke yang asimetris dinilai memiliki pola patahan yang tidak terprediksi ketika airbag bekerja dalam waktu sangat singkat, sehingga validasi keamanannya menjadi tantangan tersendiri bahkan dengan uji kamera berkecepatan tinggi.
Di luar laboratorium, keluhan dari pengguna sehari-hari juga bermunculan. Banyak pengemudi melaporkan kesulitan dalam manuver biasa seperti parkir atau putar balik, yang membutuhkan banyak putaran setir. Pengoperasian dengan satu tangan menjadi tidak nyaman, dan sering terjadi sentuhan tidak sengaja pada layar dashboard. Berbeda dengan mobil balap F1 yang dirancang untuk lintasan khusus, adaptasi desain yoke untuk kondisi jalan raya ternyata tidak semudah yang dibayangkan.
Masa Transisi dan Sinyal ke Industri
Regulasi ini akan berlaku penuh untuk semua model baru yang mengajukan persetujuan tipe mulai 2027. Sementara itu, model yang telah disetujui sebelumnya diperkirakan akan mendapatkan masa transisi sekitar 13 bulan untuk melakukan penyesuaian desain yang diperlukan. Keputusan MIIT ini mengirimkan sinyal yang jelas kepada industri otomotif, terutama para pemain yang gencar berinovasi di bidang kendaraan listrik: kebebasan berkreasi dalam desain tetap dihargai, namun tidak boleh mengorbankan standar keselamatan pengemudi yang paling mendasar. Kebijakan ini mencerminkan pendekatan regulator yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi dan data keselamatan aktual.
Artikel Terkait
OJK Fokus pada Tiga Pilar Kebijakan untuk Perkuat Sektor Keuangan pada 2026
91,75% Pasar Rakyat di Tiga Provinsi Sumatra Sudah Beroperasi Pasca-Bencana
Pemkot Jakbar Koordinasi dengan Pengelola JORR untuk Tindak Karaoke Liar di Meruya
KSOP Manado Siagakan Dua Kapal Patroli Antisipasi Cuaca Buruk