PARADAPOS.COM - Seorang warga negara Indonesia yang menjadi buronan Interpol atas dugaan perdagangan orang dan penipuan daring lintas negara telah ditangkap di Bali. Rifaldo Aquiono Pontoh diamankan oleh aparat pada Sabtu, 21 Februari 2026, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah menjadi target operasi gabungan.
Operasi Penangkapan di Pintu Masuk Negara
Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara beberapa satuan kepolisian. Tim gabungan yang terdiri dari Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai bekerja sama dengan petugas imigrasi setempat berhasil mengamankan Rifaldo tepat saat ia tiba di Indonesia.
Kombes Polisi Ricky Purnama dari Bagian Kejahatan Transnasional Divisi Hubungan Internasional Polri mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut.
“Tim gabungan Polri yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap subjek Interpol red notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Minggu (22/2/2026).
Modus Kejahatan yang Menjerat Korban
Rifaldo diduga kuat terlibat dalam jaringan kejahatan terorganisir yang beroperasi dari Kamboja. Modus operandinya terbilang keji, yakni dengan memanfaatkan media sosial untuk menyebar iklan lowongan kerja palsu. Janji gaji besar dan kehidupan yang lebih baik di luar negeri dijadikan umpan untuk menarik minat para pencari kerja.
Namun, realita yang dihadapi korban jauh dari janji manis tersebut. Alih-alih mendapat pekerjaan yang layak, mereka justru terjebak dalam situasi yang mirip perbudakan modern.
Ricky Purnama memaparkan detail penderitaan yang dialami korban. “Termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” jelasnya.
Kondisi ini menunjukkan kompleksitas dan tingkat kekejaman kejahatan yang dilakukan. Korban tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga menghadapi kekerasan psikologis dan fisik, serta terampas kemerdekaan pribadinya.
Implikasi dan Langkah Hukum Selanjutnya
Penangkapan buronan Interpol ini menjadi catatan penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional yang semakin canggih. Keberhasilan ini menunjukkan peningkatan koordinasi dan pertukaran informasi intelijen yang efektif antara lembaga penegak hukum dalam dan luar negeri.
Rifaldo kini menghadapi proses hukum yang panjang. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan berbagai pasal terkait penipuan. Kasus ini juga menyoroti pentingnya literasi digital dan kewaspadaan publik terhadap penawaran kerja di luar negeri yang tampak terlalu menggiurkan untuk menjadi kenyataan.
Artikel Terkait
Konami Umumkan Castlevania: Belmonts Curse, Rilis 2026 untuk Rayakan 40 Tahun Franchise
Fadli Zon Tinjau Museum Mpu Tantular, Soroti Pentingnya Revitalisasi Tata Pamer
Fadli Zon: Toleransi dan Kolaborasi Kunci Indonesia Jadi Pusat Kebudayaan Dunia
PB ESI Buka Seleksi Nasional Atlet Esports untuk Asian Games 2026