PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia telah menyetujui alokasi impor beras khusus dari Amerika Serikat sebesar 1.000 ton, sebagai bagian dari implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kebijakan ini, yang diumumkan pada Minggu (22/2/2026), ditegaskan tidak akan mengganggu stabilitas pasokan dan harga beras dalam negeri, mengingat volumenya yang sangat kecil dibanding total produksi nasional.
Komitmen Terbatas dalam Kerangka Perjanjian Dagang
Alokasi impor ini merupakan wujud komitmen Indonesia dalam kerangka perjanjian perdagangan timbal balik dengan AS. Meski demikian, realisasinya sepenuhnya akan dikondisikan pada permintaan riil pasar domestik. Menarik untuk dicatat, dalam catatan lima tahun terakhir, Indonesia sama sekali tidak melakukan impor beras dari negara tersebut.
Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto. "Pemerintah setuju memberikan alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal AS, namun tetap realisasinya tergantung permintaan dalam negeri. Dalam 5 tahun terakhir, Indonesia tidak melakukan impor beras dari AS," tuturnya melalui keterangan tertulis.
Volume Dianggap Tidak Signifikan
Dari sisi angka, pemerintah menilai langkah ini lebih bersifat simbolis dalam hubungan dagang. Alokasi 1.000 ton yang diberikan dinilai sangat tidak signifikan jika dibandingkan dengan skala produksi beras nasional yang telah mencapai puluhan juta ton.
Haryo Limanseto memberikan perbandingan yang gamblang. "Komitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 Ton tidak signifikan atau hanya sekitar 0,00003 persen dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 Juta Ton tahun 2025," jelasnya.
Segmentasi Pasar Berbeda dan Perlindungan Petani
Analisis kebijakan ini menunjukkan pemerintah berusaha menjaga keseimbangan yang rumit. Di satu sisi, komitmen internasional perlu dipenuhi; di sisi lain, kepentingan petani lokal dan kedaulatan pangan harus menjadi prioritas utama.
Untuk itu, pemerintah menjamin bahwa beras yang dialokasikan untuk impor merupakan varietas khusus yang belum banyak diproduksi di dalam negeri. Pendekatan ini menciptakan segmentasi pasar yang berbeda, sehingga tidak akan bersaing langsung dengan beras konsumsi umum hasil produksi petani lokal.
Menjaga Hubungan Dagang Tanpa Mengorbankan Kemandirian
Pada akhirnya, kebijakan ini mencerminkan strategi diplomasi ekonomi yang hati-hati. Pemerintah berupaya memelihara hubungan dagang bilateral yang strategis dengan Amerika Serikat, sekaligus menegaskan bahwa fondasi ketahanan pangan nasional tetap bertumpu pada kekuatan dan kemandirian produksi dalam negeri. Langkah kecil ini diharapkan dapat menjaga dinamika perdagangan internasional tanpa menimbulkan gejolak di pasar domestik.
Artikel Terkait
KemenPPPA Prihatin atas Kematian Anak di Sukabumi Diduga Dianiaya Ibu Tiri
Prabowo Teken Perpres SMA Unggul Garuda untuk Siapkan SDM Sains-Teknologi
Umat Muslim New York Gelar Salat Tarawih di Times Square di Bawah Hujan
Hodak Akui Ujian Berat Persib Usai Tersingkir dari Liga Champions