Prabowo Teken Perpres SMA Unggul Garuda untuk Siapkan SDM Sains-Teknologi

- Minggu, 22 Februari 2026 | 09:00 WIB
Prabowo Teken Perpres SMA Unggul Garuda untuk Siapkan SDM Sains-Teknologi

PARADAPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda. Kebijakan yang diteken pada 20 November 2025 ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul, khususnya di bidang sains dan teknologi, melalui pendidikan menengah yang berkualitas dan inklusif.

Misi dan Tiga Pilar Utama SMA Unggul Garuda

Secara resmi, SMA Unggul Garuda didefinisikan sebagai satuan pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan unggul dan inklusif. Tujuannya jelas: menghasilkan lulusan berkompetensi tinggi di bidang sains dan teknologi yang mampu melanjutkan studi ke perguruan tinggi terbaik, sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional.

Untuk mencapai tujuan tersebut, penyelenggaraan sekolah ini bertumpu pada tiga pilar fundamental. Pilar pertama adalah penyeimbang akses, yang bertujuan membuka kesempatan bagi siswa dari berbagai latar belakang daerah dan kondisi sosial ekonomi. Pilar kedua berperan sebagai inkubator pemimpin, dengan fokus pada pembentukan karakter kepemimpinan bagi generasi masa depan. Adapun pilar ketiga menekankan pada prestasi akademik dan pengabdian masyarakat, mendorong peserta didik tidak hanya cemerlang secara intelektual tetapi juga memiliki jiwa pelayanan.

Dua Jalur Penyelenggaraan: Baru dan Transformasi

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), selaku penyelenggara, mengimplementasikan program ini melalui dua model sekolah yang berbeda, yaitu SMA Unggul Garuda Baru dan SMA Unggul Garuda Transformasi. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada asal usul dan mekanisme pengembangannya.

Model Sekolah Baru yang Dibangun dari Nol

SMA Unggul Garuda Baru merupakan sekolah yang sengaja dibangun baru oleh pemerintah pusat. Sekolah ini dirancang dengan kriteria khusus untuk menyiapkan lulusan berkompetensi unggul. Penerimaan siswanya terbuka bagi calon peserta didik dari seluruh Indonesia, dengan seleksi yang mempertimbangkan kemampuan akademis, latar belakang ekonomi, asal geografis, serta daya tampung sekolah.

Proses seleksi tersebut terbagi dalam dua jalur. “Seleksi penerimaan peserta didik baru SMA Unggul Garuda baru sebagaimana dimaksud meliputi jalur beasiswa dan jalur reguler,” bunyi Pasal 16 Perpres. Untuk kurikulumnya, sekolah model ini mengacu pada standar nasional yang diperkaya dengan kurikulum pengayaan khusus yang ditetapkan oleh Mendiktisaintek.

Transformasi Sekolah Eksisting Menuju Standar Unggul

Berbeda dengan model pertama, SMA Unggul Garuda Transformasi adalah transformasi dari SMA atau Madrasah Aliyah (MA) eksisting yang telah diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, atau masyarakat. Sekolah yang dipilih untuk ditransformasi harus memenuhi sejumlah kriteria ketat.

“SMA Unggul Garuda Transformasi dipilih dari SMA/MA yang memenuhi kriteria paling sedikit (1) berlokasi di Indonesia, memiliki akreditasi A, dan memiliki prestasi di tingkat regional, nasional, dan/atau internasional,” jelas ketentuan dalam Pasal 18. Sekolah terpilih kemudian akan mendapatkan program pengayaan dari Kemendiktisaintek, yang mencakup pelatihan manajemen sekolah, peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, serta pembinaan khusus bagi peserta didik.

Pemantauan Ketat dan Skema Pendanaan

Guna memastikan program berjalan sesuai tujuan, Perpres ini juga mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi yang ketat. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diberi mandat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi setidaknya setiap enam bulan sekali, atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Hasilnya kemudian dilaporkan langsung kepada Presiden.

“Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda paling sedikit enam bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” tegas Pasal 20 ayat (1).

Di sisi pendanaan, penyelenggaraan SMA Unggul Garuda dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fleksibilitas ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan dan perluasan program di masa depan.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar