PARADAPOS.COM - Pemerintah menghadapi sorotan tajam terkait rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini menuai kritik karena dianggap mengabaikan kapasitas produksi dalam negeri yang disebut mampu memproduksi lebih dari 400.000 pikap per tahun. Polemik ini menyoroti tarik-menarik antara pemanfaatan industri domestik dan pilihan impor dalam bentuk utuh (Completely Built Up/CBU).
Kapasitas Produksi Nasional yang Belum Optimal
Industri otomotif nasional sebenarnya memiliki fondasi yang kuat untuk memenuhi permintaan tersebut. Sejumlah pabrikan global seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi, Toyota, Daihatsu, Wuling, dan DFSK telah beroperasi di Indonesia, membangun ekosistem produksi kendaraan niaga ringan. Mayoritas pikap yang diproduksi di dalam negeri memiliki penggerak 4x2 dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen.
Meski kapasitas produksi tahunan melampaui angka 400.000 unit, tingkat utilisasi atau pemanfaatannya belum optimal. Dengan kebutuhan program pemerintah yang hanya sekitar seperempat dari kapasitas tahunan tersebut, secara teoritis industri dalam negeri memiliki ruang yang cukup untuk menyerap pesanan ini. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang alasan di balik pilihan impor skala besar.
Realitas Impor dan Kritik dari Dunia Usaha
Di tengah potensi yang ada, realitas yang terjadi justru berbeda. Pemerintah, melalui PT Agrinas Pangan Nusantara, telah merealisasikan impor 105.000 unit kendaraan dari India dengan nilai mencapai Rp24,66 triliun. Rinciannya terdiri dari 35.000 pikap 4x4 dari Mahindra, 35.000 pikap 4x4 dari Tata Motors, dan 35.000 unit truk roda enam. Bahkan, sekitar 200 unit dilaporkan telah tiba di Tanah Air.
Langkah ini langsung memantik reaksi keras dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Saleh Husin, menilai kebijakan ini berisiko serius terhadap masa depan industri otomotif lokal.
"Semakin kuat produksi komponen otomotif lokal, semakin tinggi TKDN, penyerapan tenaga kerja, dan efek pengganda terhadap perekonomian," tegas Saleh pada Minggu (22/2/2026).
Ia melanjutkan dengan peringatan yang lebih keras tentang dampak jangka panjang. "Sebaliknya, jika pasar didominasi kendaraan impor dalam bentuk utuh, maka industri komponen nasional ikut tertekan dan agenda hilirisasi serta industrialisasi dapat melemah," sambungnya.
Saleh bahkan menggunakan diksi yang sangat tegas untuk menggambarkan kekhawatirannya. "Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh," ungkapnya.
Desakan untuk Mengkaji Ulang Kebijakan
Atas dasar pertimbangan tersebut, Kadin secara resmi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang keputusan ini. Desakan itu disampaikan setelah organisasi tersebut mendengarkan masukan langsung dari para pelaku industri.
"Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Bapak Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga," tutur Saleh Husin.
Memang dari sisi regulasi, impor kendaraan niaga tersebut sah adanya karena tidak termasuk dalam kategori barang yang dilarang atau dibatasi. Namun, di balik legalitas formal, tersimpan pertanyaan strategis yang lebih besar. Di era dimana hilirisasi dan penguatan industri manufaktur menjadi prioritas, pilihan untuk mengimpor dalam volume besar sementara kapasitas produksi domestik masih tersedia, menimbulkan tanda tanya mengenai konsistensi dan arah kebijakan industri nasional ke depan.
Artikel Terkait
Pemprov Jabar Larang Angkot dan Ojol Dua Pekan, Kompensasi Tunai Picu Pro-Kontra
Gaikindo Pertanyakan Rencana Impor 105.000 Kendaraan Niaga India
Pelajar MTs Tewas Diduga Dihantam Helm Personel Brimob di Tual, Polri Janjikan Proses Hukum
Santri 12 Tahun Tewas dengan Luka Bakar di Sukabumi, Polisi Tunggu Hasil Lab