PARADAPOS.COM - Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mendesak pemerintah untuk memberikan relaksasi regulasi bagi industri hasil tembakau (IHT) yang sah, sambil mengambil langkah tegas memberantas peredaran rokok ilegal. Usulan ini disampaikan di Malang, Jawa Timur, pada Minggu (28/1), dengan alasan bahwa langkah tersebut dapat mendongkrak penerimaan negara dari cukai untuk membiayai program-program prioritas nasional, alih-alih melegalkan pelaku ilegal yang justru dinilai merugikan ekosistem usaha.
Desakan Relaksasi untuk Dongkrak Penerimaan Negara
Ketua Formasi, Heri Susianto, menekankan bahwa negara saat ini membutuhkan pendapatan yang besar untuk membiayai berbagai program strategis. Dalam konteks itu, kinerja perusahaan rokok legal harus didukung dengan kebijakan yang kondusif.
“Agar penerimaan dari cukai rokok dapat terdongkrak untuk mendanai program-program pembangunan, termasuk pembangunan strategis nasional (PSN), bukan justru melegalisasi pelaku IHT ilegal,” tegas Heri.
Ia menjelaskan, salah satu bentuk relaksasi yang diusulkan adalah terkait batasan produksi untuk IHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan II, yang saat ini dibatasi 3 miliar batang per tahun. Menurutnya, pabrik rokok yang kinerjanya turun dari golongan I ke II seharusnya difasilitasi, termasuk dalam hal penetapan harga jual eceran.
Ancaman Serius dari Rokok Ilegal
Selain mendorong iklim usaha yang lebih baik, Heri juga menyoroti gangguan masif dari peredaran rokok ilegal. Legalitas terhadap pelaku ilegal, menurutnya, justru menjadi ancaman eksistensi bagi industri yang telah taat aturan.
“Legalisasi IHT ilegal juga menjadi ancaman IHT legal eksisting, karena keberadaannya menjadi legal, ini jelas mengganggu ekosistem usaha,” ungkapnya.
Dari sisi penerimaan negara, langkah melegalkan pelaku ilegal dinilai tidak signifikan. Heri memperkirakan, dengan asumsi 10 persen pelaku ilegal beralih ke legal, kontribusinya hanya sekitar Rp5,5 triliun. Angka itu, tuturnya, bisa dicapai oleh satu pabrik rokok golongan II saja jika mendapatkan relaksasi kebijakan.
“Karena itu, kebijakan melegalkan IHT ilegal bukan pilihan yang tepat, karena lebih banyak merugikan dari sisi upaya mendongkrak penerimaan negara,” papar Heri.
Dukungan dari Analisis Kebijakan Fiskal
Pandangan Formasi ini sejalan dengan analisis kalangan akademisi mengenai tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah. Joko Budi Santoso, Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB Universitas Brawijaya, menilai kebijakan fiskal ekspansif untuk program prioritas memang memerlukan peningkatan pendapatan negara yang besar.
“Peningkatan pendapatan negara yang besar itu diperlukan, karena beban membayar utang negara dan subsidi yang terus membengkak,” jelas Joko.
Ia menambahkan, situasi tersebut berdampak pada efisiensi anggaran, termasuk transfer ke daerah dan dana desa, yang akhirnya mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah. Implikasinya, upaya mencari sumber penerimaan yang sehat dan berkelanjutan menjadi semakin krusial, di tengah tantangan kompleks antara mendukung industri, menegakkan hukum, dan memenuhi target fiskal.
Artikel Terkait
Menteri PPPA dan Mantan Menlu Apresiasi Program Saraswati Fellowship untuk Kepemimpinan Perempuan
Persib Hadapi Persita di GBLA, Barba Pastikan Fokus Utuh Usai Kekecewaan Liga Champions
Tanah Longsor Putus Akses Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Tasikmalaya
Warga Bener Meriah Tewas Diduga Diinjak Gajah Sumatera Liar di Kebun Jagung