PARADAPOS.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif impor sementara dari 10 persen menjadi 15 persen untuk seluruh negara, Sabtu (21/2/2026). Kebijakan ini merupakan respons cepat terhadap putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan skema tarif universal sebelumnya. Langkah ini diambil dengan menggunakan dasar hukum yang jarang dipakai dan berpotensi memicu ketegangan politik serta ketidakpastian di pasar global.
Dasar Hukum Baru Pasca-Putusan Mahkamah Agung
Putusan bersejarah dari Mahkamah Agung AS, yang ditulis oleh Ketua John Roberts, menjadi pemicu perubahan drastis ini. Pengadilan menyimpulkan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA) tidak memberikan kewenangan seluas yang diklaim pemerintah untuk memberlakukan tarif tinggi secara menyeluruh. Roberts didukung oleh hakim konservatif Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett—keduanya diangkat oleh Trump—bersama dengan tiga hakim liberal.
Sebagai respons, pemerintahan Trump beralih ke Pasal 122 dari undang-undang perdagangan yang terpisah. Ketentuan ini memungkinkan presiden untuk mengenakan tarif hingga 15 persen, namun hanya untuk jangka waktu maksimal 150 hari dan memerlukan persetujuan Kongres jika ingin diperpanjang.
Strategi dan Pengecualian dari Gedung Putih
Dalam sebuah unggahan di platform Truth Social, Trump menegaskan komitmennya untuk segera menerapkan kenaikan tarif global.
"Kami akan segera menaikkan tarif global menjadi 15 persen dan memanfaatkan periode 150 hari untuk merancang tarif lain yang secara hukum diperbolehkan," tulisnya.
Pemerintahannya disebutkan juga sedang mempertimbangkan dua dasar hukum lain yang memungkinkan pembatasan impor, yakni berdasarkan alasan keamanan nasional atau praktik perdagangan yang tidak adil. Meski bersifat luas, kebijakan tarif baru ini memiliki beberapa pengecualian penting. Gedung Putih menyatakan sejumlah komoditas strategis, seperti mineral kritis, logam tertentu, dan produk energi, tidak akan dikenakan tarif yang lebih tinggi ini.
Reaksi Internasional dan Kompleksitas Perjanjian
Perubahan kebijakan yang cepat ini langsung menimbulkan gelombang reaksi dari mitra dagang AS. Analis perdagangan internasional, Wendy Cutler dari Asia Society, mengamati bahwa situasi ini mencerminkan ketidakpastian besar yang kini dihadapi para mitra dagang Amerika Serikat.
Sejumlah pemimpin Eropa justru menyambut baik putusan Mahkamah Agung. Presiden Prancis Emmanuel Macron menilai keputusan itu menunjukkan pentingnya mekanisme penyeimbang kekuasaan dalam sebuah demokrasi. Sementara itu, Kanselir Jerman Friedrich Merz berpendapat bahwa putusan tersebut dapat meringankan beban perusahaan Jerman.
"Putusan ini menegaskan bahwa tarif yang luas pada akhirnya merugikan semua pihak," ungkap Merz.
Di tengah gejolak ini, perjanjian perdagangan bilateral yang telah disepakati sebelumnya tetap dipertahankan. Jamieson Greer, seorang perwakilan dagang AS, menegaskan bahwa ekspor dari negara seperti Malaysia dan Kamboja akan tetap dikenakan tarif 19 persen sesuai kesepakatan, terlepas dari penyesuaian tarif universal. Posisi serupa juga disampaikan oleh negosiator Indonesia, Airlangga Hartarto, yang menegaskan keabsahan perjanjian tarif 19 persen yang baru saja ditandatangani.
Dampak Politik dan Ekonomi Domestik
Di dalam negeri, isu tarif ini telah menjadi batu panas dalam kancah politik Amerika, terutama menjelang pemilu sela November. Survei terbaru menunjukkan tingkat persetujuan publik terhadap penanganan ekonomi Trump berada di angka 34 persen, sementara 57 persen responden menyatakan ketidaksetujuan. Partai Demokrat secara konsisten menuding bahwa kebijakan tarif yang berubah-ubah telah berkontribusi pada kenaikan biaya hidup dan berupaya menjadikan isu ini sebagai senjata untuk merebut kembali mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat.
Sementara itu, putusan pengadian berpotensi memberikan angin segar bagi negara-negara seperti Brasil, yang belum menyepakati penurunan tarif 40 persen. Dengan berlakunya tarif universal 15 persen untuk sementara waktu, eksportir Brasil bisa mendapatkan posisi yang sedikit lebih menguntungkan di pasar AS.
Artikel Terkait
BMKG Waspadakan Potensi Hujan Lebat dan Banjir Lanjutan di Kaltim
Pemerintah Rilis FAQ Perjanjian Dagang dengan AS, Jelaskan Manfaat dan Komitmen Impor
Pemkot Malang Batasi PKL Alun-alun Merdeka Hanya untuk Pemegang KTP Lokal
Buronan Interpol Kasus Perdagangan Orang Ditangkap di Bandara Bali