Pegawai BUMN dan Guru ASN Ditangkap Usai Digerebek Istri di Hotel Tuban

- Minggu, 22 Februari 2026 | 13:00 WIB
Pegawai BUMN dan Guru ASN Ditangkap Usai Digerebek Istri di Hotel Tuban
Kasus Dugaan Perzinaan: Pegawai BUMN dan Guru Ditangkap di Hotel Tuban

PARADAPOS.COM - Seorang pegawai PT Semen Indonesia dan seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan. Keduanya digerebek di sebuah hotel di Tuban, Jawa Timur, pada Sabtu (21/2/2026) setelah istri sah sang pegawai melaporkan dan meminta bantuan polisi. Pasangan yang tidak terikat hubungan pernikahan itu mengakui telah menginap bersama selama empat hari sebelum akhirnya ditangkap basah.

Penggerebekan Berawal dari Laporan Istri

Insiden ini berawal ketika DR (37), istri sah dari pegawai BUMN berinisial LF (35), melacak keberadaan suaminya. Dengan diduga kuat LF sedang bersama wanita lain, DR kemudian menghubungi call center polisi 110 untuk meminta bantuan penggerebekan. Dengan didampingi personel kepolisian, DR mendatangi hotel tempat suaminya menginap.

Proses awal sempat menemui hambatan. Manajemen hotel, dengan alasan menjaga privasi tamu, awalnya enggan mengizinkan akses ke kamar. Setelah melalui komunikasi dan koordinasi yang intens antara pihak kepolisian dan hotel, izin akhirnya diberikan. Saat pintu kamar dibuka, LF benar-benar terpergok sedang berduaan dengan seorang wanita yang kemudian teridentifikasi sebagai ADP (32), seorang guru ASN dari Tulungagung.

Penetapan Tersangka dan Pengakuan Pelaku

Berdasarkan temuan di lapangan dan pemeriksaan pendahuluan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban kemudian menetapkan LF dan ADP sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang perzinaan.

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, mengonfirmasi status hukum keduanya.

“Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk saat ini tidak dilakukan penahanan,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Minggu (22/2/2026).

Menginap Empat Hari dan Barang Bukti

Dalam pemeriksaan yang mendalam, kedua tersangka mengaku telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri selama masa menginap mereka. Pengakuan ini bukan hanya sekadar pernyataan, tetapi juga didukung oleh hasil pemeriksaan visum yang diperintahkan penyidik.

“Mereka menginap selama empat hari, dan selama itu melakukan hubungan layaknya suami istri,” imbuh Siswanto, memperkuat temuan penyidikan.

Selain hasil visum, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, termasuk buku nikah milik pelapor (DR). Langkah ini penting untuk membuktikan status perkawinan sah LF dan menjadi dasar hukum laporan perzinaan. Saat ini, proses penyidikan masih berlanjut dengan fokus pada kelengkapan berkas perkara.

“Saat ini masih melengkapi berkas dan akan berkoordinasi dengan JPU,” pungkas Siswanto, menandaskan bahwa berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan setelah semua dinyatakan lengkap.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar