Pemerintah Siapkan Dana Rp55 Triliun untuk THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

- Senin, 23 Februari 2026 | 10:25 WIB
Pemerintah Siapkan Dana Rp55 Triliun untuk THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

PARADAPOS.COM - Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp55 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan para pensiunan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan dana tersebut, meski keputusan waktu pencairan resmi masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto sepulangnya dari kunjungan ke Amerika Serikat.

Proses Pencairan Menunggu Keputusan Presiden

Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (23/2/2026), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proses pencairan THR sedang berjalan. Meski dana telah disiapkan, langkah selanjutnya bergantung pada kebijakan pimpinan tertinggi negara. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi yang ketat antara kebijakan fiskal dan keputusan politik dalam penyaluran anggaran yang signifikan ini.

“Nanti begitu presiden pulang [dari Amerika Serikat], mungkin dia akan umumkan. Saya enggak tahu, masih diproses, tapi dana-dana sudah siap,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pencairan pada pekan yang sama, menteri kembali menekankan bahwa wewenang penetapan waktu sepenuhnya berada di tangan Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan. Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang berjenjang dalam pengelolaan keuangan negara.

Skema dan Komponen THR ASN 2026

Pemberian THR untuk ASN pada tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Skema yang berlaku dirancang dengan mempertimbangkan berbagai faktor, sehingga komposisinya terdiri dari beberapa komponen inti.

Pertama, gaji pokok yang nilainya disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja masing-masing pegawai. Kedua, tunjangan keluarga yang mencakup tunjangan untuk pasangan dan anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, tunjangan pangan yang biasanya diberikan dalam bentuk beras atau pengganti nilainya. Keempat, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, yang mencakup tunjangan struktural, fungsional, maupun tunjangan bagi ASN non-jabatan.

Kelima, tunjangan kinerja (tukin) yang pemberiannya disesuaikan dengan kondisi kebijakan fiskal pemerintah, dan dapat dibayarkan secara penuh atau sebagian.

Perhitungan dan Ketentuan Khusus

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah, THR juga dapat mencakup Tambahan Penghasilan Daerah (TPD) dengan batas maksimal setara penghasilan satu bulan. Pemberian komponen ini sangat bergantung pada evaluasi kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah, yang menunjukkan adanya fleksibilitas dalam implementasi aturan pusat.

Secara umum, THR dibayarkan penuh 100% tanpa ada pemotongan iuran apapun. Besaran yang diterima pegawai sangat ditentukan oleh masa kerjanya.

Rumus perhitungannya cukup jelas: bagi pegawai dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, THR yang diterima setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap (jika berlaku). Sementara itu, bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari setahun, perhitungannya adalah (masa kerja dalam bulan dibagi 12) dikalikan dengan gaji pokok. Skema ini dirancang untuk memastikan keadilan proporsional bagi seluruh penerima.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar