PARADAPOS.COM - Sejumlah warga di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, telah melaporkan pembangunan lapangan padel yang dinilai mengganggu ketentraman lingkungan kepada Polda Metro Jaya. Laporan polisi resmi telah dibuat pada awal Februari 2026, menyusul keluhan tentang aktivitas konstruksi yang kerap berlangsung hingga larut malam dan subuh, meski telah dilakukan upaya mediasi sebelumnya.
Laporan Resmi ke Polda Metro Jaya
Kuasa hukum warga yang melapor, Asep Ubaidilah, mengonfirmasi bahwa kliennya telah mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyelidikan lebih lanjut oleh aparat.
“Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi (LP) guna penyelidikan dan penyidikan,” jelas Asep, seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/2/2026).
Ia merinci, laporan itu telah tercatat dengan nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang dibuat pada tanggal 2 Februari 2026 sekitar pukul 18.37 WIB.
Proyek yang Berlanjut Meski Ada Keluhan
Persoalan ini berawal ketika warga melihat aktivitas pembangunan lapangan padel di depan rumahnya pada 25 Desember 2025. Yang menjadi sumber keluhan utama adalah waktu pengerjaan proyek yang tidak lazim, seringkali dilakukan hingga larut malam.
Merasa terganggu, warga tersebut sempat mengajukan surat pengaduan kepada lurah setempat dan melakukan mediasi. Sayangnya, upaya damai ini tampaknya tidak membuahkan hasil yang signifikan.
“Namun, proyek pembangunan tersebut tetap berjalan di malam hari, bahkan sampai subuh, sehingga mengganggu ketentraman lingkungan,” lanjut Asep, menggambarkan situasi yang mendorong kliennya untuk mengambil langkah hukum.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam laporannya, warga tidak hanya menyoroti gangguan ketenangan, tetapi juga mengangkat dugaan pelanggaran hukum yang lebih spesifik. Laporan tersebut menjerat pihak terduga pelaku dari perusahaan konstruksi dengan pasal pidana tertentu.
“Dilaporkan adanya dugaan tindak pidana mengganggu ketentraman dengan memberikan teriakan isyarat palsu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 UU 1/2023. Terlapor atas nama A dan S dari perusahaan konstruksi,” ungkapnya.
Kasus ini menyoroti dinamika klasik antara pembangunan fasilitas komersial atau olahraga dengan hak warga atas lingkungan yang tenang dan nyaman. Keberadaan lapangan padel—olahraga yang semakin populer—di tengah permukiman, tanpa pengaturan jam operasional konstruksi yang ketat, memicu konflik yang akhirnya berujung pada ranah hukum.
Artikel Terkait
Usaha Camilan Kentang Asal Bogor Raih Modal Rp20 Juta di Juragan Jaman Now, Berawal dari Modal Rp250 Ribu
PLN Konfirmasi Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah Aceh Akibat Sistem Kelistrikan Belum Stabil
Indonesia Masuk 10 Besar Negara dengan Gedung Pencakar Langit Terbanyak di Dunia
Dua Atlet Dayung Remaja Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Laes Pemalang