Nasi Jaha Khas Maluku Utara Resmi Didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

- Kamis, 26 Februari 2026 | 06:25 WIB
Nasi Jaha Khas Maluku Utara Resmi Didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

PARADAPOS.COM - Nasi jaha, kuliner khas Maluku Utara yang dimasak dalam bambu, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dilindungi negara. Pengakuan formal ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, sebagai upaya untuk melindungi pengetahuan tradisional dari eksploitasi pihak luar, menjaga identitas budaya, dan memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat pemiliknya.

Pengakuan Negara Atas Warisan Kuliner

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya langkah perlindungan ini. Ia menjelaskan bahwa nasi jaha, yang terbuat dari beras ketan dan santan, bukan sekadar hidangan lezat, melainkan sebuah pengetahuan tradisional yang hidup dalam komunitas.

"Nasi jaha merupakan makanan kegemaran warga Maluku Utara, khususnya Ternate. Makanan ini telah dilindungi negara melalui pencatatan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum," jelasnya di Ternate, Kamis (26/2/2026).

Dalam penjelasannya, Budi menekankan bahwa karya intelektual semacam ini mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara secara turun-temurun oleh masyarakat.

Mencegah Eksploitasi dan Menjaga Identitas

Perlindungan hukum secara formal dinilai krusial di tengah arus globalisasi. Tujuannya jelas: melindungi aset budaya dari klaim atau pemanfaatan yang tidak semestinya oleh pihak di luar komunitas asal.

"Perlindungan kekayaan intelektual komunal berupa pengetahuan tradisional seperti nasi jaha bertujuan mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, dan memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat," tegas Budi.

Oleh karena itu, pihaknya aktif mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, komunitas adat, hingga akademisi, untuk bersama-sama mendaftarkan potensi kekayaan intelektual komunal lainnya, baik berupa ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, maupun potensi indikasi geografis.

Proses Pendaftaran yang Dipermudah

Menyambut ajakan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Malut, Rian Arvin, memastikan bahwa mekanisme pendaftaran telah dipermudah. Layanan yang sepenuhnya daring ini dirancang untuk bisa diakses dari mana saja, dengan dukungan pendampingan gratis dari kantor wilayah setempat.

"Layanan permohonan pencatatan KIK sudah online dan bisa diakses dari mana saja. Lebih dari itu, Kanwil Kementerian Hukum Malut juga siap melakukan pendampingan secara gratis," ungkapnya, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini.

Lebih Dari Sekadar Makanan

Bagi masyarakat Ternate, nasi jaha memiliki nilai yang jauh melampaui sekadar komoditas. Syarif Hi. Sabatan, pelapor dari Lembaga Seni Budaya Molokiyah, menggambarkannya sebagai representasi sosial budaya yang telah menyatu dengan tradisi.

"Nasi jaha merupakan representasi sosial budaya masyarakat. Makanan adat itu telah dikenal luas sebagai makanan khas dari Ternate," tuturnya.

Nilai budaya ini tidak mengurangi daya tarik ekonominya. Terutama di bulan Ramadan, nasi jaha menjadi primadona takjil. Risma, seorang pedagang di Ternate, membuktikan tingginya animo masyarakat.

"Satu hari di bulan puasa, sekitar lima bambu nasi jaha bisa terjual habis. Bahkan bisa lebih. Kami jual Rp10 ribu dapat empat potong," kisahnya, menggambarkan vitalitas kuliner tradisional ini dalam kehidupan sehari-hari sekaligus potensi ekonominya yang nyata.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar