Polres Sijunjung Amankan Pengedar Sabu Berdasarkan Laporan Warga

- Kamis, 26 Februari 2026 | 16:00 WIB
Polres Sijunjung Amankan Pengedar Sabu Berdasarkan Laporan Warga

PARADAPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Pria berinisial JO (35) diamankan di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Kenagarian Sungai Lansek, pada Rabu (25/2/2026) sore, setelah petugas menerima laporan masyarakat. Barang bukti sabu ditemukan tersembunyi di dalam sebuah kotak rokok miliknya.

Operasi Berawal dari Laporan Warga

Penangkapan ini, menurut keterangan resmi kepolisian, berawal dari kewaspadaan warga setempat. Mereka melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan sabu di kawasan Jorong Sungai Ampang. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Sijunjung yang melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya melakukan penangkapan sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Sijunjung, melalui Kasi Humas Iptu Daud Sirait, mengonfirmasi bahwa operasi berjalan lancar. Penggeledahan terhadap tersangka dilakukan dengan prosedur yang tepat dan disaksikan oleh sejumlah warga.

"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok," tutur Iptu Daud dalam rilisnya pada Kamis (26/2/2026).

Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka

Dari tangan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Selain dua bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu yang tersimpan rapi dalam kotak rokok, petugas juga mengamankan satu buah pipa kaca atau pirex lengkap dengan jarum rakitan, sebuah ponsel merek Vivo, uang tunai Rp150.000, serta sebuah korek api gas.

Di hadapan penyidik, JO tidak mengelak. Pria berusia 35 tahun itu mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya penuh. Berdasarkan pola peredaran dan pengakuannya, pihak kepolisian menduga kuat bahwa JO berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pemakai.

Terancam Hukuman Berlapis

Pasca penangkapan, JO langsung ditahan di sel tahanan Polres Sijunjung untuk menjalani proses penyidikan yang lebih intensif. Polisi menyiapkan pasal berlapis untuk menjeratnya, sebuah langkah yang dimaksudkan untuk memberikan efek jera yang maksimal.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelas Iptu Daud Sirait.

Dengan dakwaan tersebut, JO terancam hukuman penjara yang sangat berat, mulai dari lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara. Ancaman hukuman ini mencerminkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya.

Ajakan untuk Bersinergi dengan Masyarakat

Menutup keterangannya, perwira yang bertugas sebagai humas itu kembali menekankan pentingnya peran serta aktif masyarakat. Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi atau kejanggalan yang berpotensi terkait peredaran gelap narkoba. Kolaborasi antara polisi dan komunitas ini dinilai sebagai kunci utama dalam mewujudkan komitmen Polda Sumatera Barat dan jajarannya untuk menciptakan wilayah yang Bersih dari Narkoba (Bersinar).

Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa laporan dari masyarakat, ketika ditindaklanjuti dengan langkah profesional dan investigasi yang cermat, dapat memutus mata rantai peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar