PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang. Penetapan ini menarik perhatian karena BBP sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah tersebut, namun awalnya dilepaskan karena keterbatasan waktu penyidikan. Kini, setelah pendalaman lebih lanjut, KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjeratnya.
Alasan Penetapan Setelah Sempat Dilepaskan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kronologi yang melatarbelakangi keputusan ini. Menurutnya, dalam batas waktu 1x24 jam pasca-OTT, alat bukti untuk menetapkan BBP sebagai tersangka dinilai belum memadai. Kebijakan untuk melepaskannya saat itu bukan berarti menutup kasus, melainkan memberi ruang bagi penyidik untuk menggali fakta lebih dalam.
"Waktu itu kami hanya punya waktu 1x24 jam ya. Terkait tertangkap tangan itu. Jadi dalam waktu 1x24 jam memang kecukupan bukti untuk menjadikan tersangka BPP ini belum cukup bukti itu," jelas Asep Guntur Rahayu, Jumat (27/2/2026).
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan terus berlanjut. Tim penyidik secara aktif memperdalam keterangan dan merangkai bukti-bukti baru yang menguatkan dugaan keterlibatan BBP.
"Yang (saat itu) tidak cukup dikembalikan. Tapi bukan berarti juga dilepaskan gitu ya. Kita memperdalam terus dari keterangan-keterangan yang ada," tambahnya.
Bertambahnya Jumlah Tersangka
Penetapan BBP sebagai tersangka baru diumumkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Langkah ini semakin memperlebar lingkaran tersangka dalam kasus yang mengguncang institusi Bea Cukai tersebut.
"KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP," ungkap Budi Prasetyo.
Dengan masuknya Budiman Bayu Prasojo, total tersangka dalam perkara ini kini menjadi tujuh orang. Mereka adalah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam jaringan suap. Berikut daftar lengkapnya:
1. Rizal, selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026.
2. Sisprian Subiaksono, selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
3. Orlando Hamonangan, selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
4. John Field, selaku pemilik PT Bluray.
5. Andri, selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Bluray.
6. Deddy Kurniawan, selaku Manajer Operasional PT Bluray.
7. Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Perkembangan terbaru ini menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan penyidikan, tidak hanya berhenti pada pihak yang tertangkap tangan secara langsung, tetapi juga menjangkau setiap pelaku berdasarkan bukti yang terakumulasi. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus dipantau publik.
Artikel Terkait
Kemendiktisaintek Perpanjang Pendaftaran SMA Unggul Garuda Baru hingga 7 Maret 2026
Polda Bali Terbitkan Red Notice Interpol untuk 6 WNA Tersangka Penculikan Warga Ukraina
Peruri Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang Digital Day 2026
Pelajar SMP Tewas Usai Ikut Perang Sarung di Grobogan