PARADAPOS.COM - Seorang pelajar SMP berusia 16 tahun meninggal dunia setelah mengikuti aksi "perang sarung" di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Insiden tragis yang terjadi pada Rabu (26/2/2026) malam itu bermula dari ajakan berkumpul melalui grup WhatsApp usai salat tarawih. Polisi telah mengamankan enam remaja, yang sebagian besar masih berstatus pelajar dan merupakan tetangga korban, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Insiden di Lapangan Desa Termas
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 23.20 WIB di lapangan sepak bola Desa Termas, Kecamatan Karangrayung. Setelah berkumpul, enam remaja tersebut membagi diri menjadi dua kelompok. Mereka lalu saling berhadapan satu lawan satu dengan menggunakan sarung yang ujungnya diikat simpul, membuatnya keras saat diayunkan.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, menegaskan bahwa korban tidak dikeroyok. "Keterangan saksi, korban tidak dikeroyok. Tapi berkelahi satu lawan satu menggunakan sarung secara bersamaan. Ujung sarung diikat simpul menjadi keras. Ini perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal," jelasnya.
Korban Pingsan dan Upaya Penyelamatan
Di tengah aksi tersebut, korban yang berinisial ZMR tiba-tiba terlihat lemas. Ia mengalami kesulitan bernapas sebelum akhirnya tersungkur dan pingsan di lapangan. Rekan-rekannya segera menghentikan permainan dan membawa korban ke tepi lapangan.
Mereka kemudian mengantarkan korban pulang dalam keadaan tidak sadar. Keluarga yang panik langsung membawanya ke Puskesmas Karangrayung, namun nyawa remaja itu tidak tertolong. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Dr Soedjati Soemodiardjo untuk menjalani prosedur autopsi.
Mengenai kondisi korban, AKP Rizky menambahkan, "Awalnya lemas dan kesulitan bernapas hingga akhirnya jatuh tersungkur dan pingsan."
Lima dari Enam Remaja Masih Pelajar
Dalam penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan mengamankan enam anak berusia 14 hingga 18 tahun. Lima di antaranya diketahui masih aktif sebagai pelajar. Mereka semua merupakan tetangga dari korban.
"Kami amankan enam anak yang semuanya tetangga korban. Untuk peran mereka masih didalami," tutur Rizky.
Catatan Kasus Perang Sarung Sebelumnya
Insiden memilukan ini bukan yang pertama kali terjadi di wilayah tersebut. Menurut catatan kepolisian, sepanjang awal Maret 2025 saja, Satreskrim Polres Grobogan telah mengamankan 13 orang terkait aksi serupa yang tersebar di beberapa desa. Aksi-aksi sebelumnya bahkan melibatkan senjata tajam.
Kasat Reskrim sebelumnya, AKP Agung Joko Haryono, pernah memaparkan, “Jumlah tersangka 13 orang terdiri dari 5 orang dewasa dan 8 orang anak di bawah umur.”
Dalam operasi saat itu, polisi juga menyita puluhan senjata tajam beragam jenis. Menurut Agung, motif para pelaku kerap kali didasari keinginan untuk menunjukkan eksistensi. “Ada komunikasi sebelumnya di antara mereka, baik melalui medsos maupun ketemu langsung untuk melakukan perang sarung,” ungkapnya.
Imbauan Kepolisian dan Ancaman Pidana
Para pelaku dalam kasus-kasus serupa terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kepolisian secara tegas mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi berbahaya ini.
Imbauan juga disampaikan untuk meningkatkan pengawasan. “Kepada orang tua, kami mengimbau untuk senantiasa melakukan pengecekan terhadap anak-anaknya. Ketika anak-anaknya sampai tengah malam tidak pulang, mohon dibantu untuk dicek keberadaannya,” pesan Kasat Reskrim.
Masyarakat pun diajak berperan aktif. “Untuk seluruh masyarakat, apabila mengetahui adanya sekelompok masyarakat yang membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya, segera laporkan pada kepolisian terdekat atau ke Polres Grobogan melalui hotline 110,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Petugas Damkar Bantu Proses Pemakaman Jenazah dengan Bobot 130 Kg di Jakarta Utara
Kemendiktisaintek Perpanjang Pendaftaran SMA Unggul Garuda Baru hingga 7 Maret 2026
Polda Bali Terbitkan Red Notice Interpol untuk 6 WNA Tersangka Penculikan Warga Ukraina
Peruri Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang Digital Day 2026