Kuasa Hukum Konfirmasi Febrie Adriansyah Tidak Ditahan Usai Diperiksa 18 Pertanyaan di Kasus Asabri

- Jumat, 17 Juli 2026 | 15:00 WIB
Kuasa Hukum Konfirmasi Febrie Adriansyah Tidak Ditahan Usai Diperiksa 18 Pertanyaan di Kasus Asabri
PARADAPOS.COM - JAKARTA, 17 Juli 2026 – Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengonfirmasi bahwa kliennya tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026). Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga selesai itu mencakup 18 pertanyaan yang diajukan penyidik. Febrie, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), saat ini berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, namun sesi hari ini hanya menyangkut kasus PT Asabri.

Dicecar 18 Pertanyaan, Tak Ada Penahanan

Suasana di lobi utama Kejagung tampak tenang ketika Hotman Paris keluar menemui awak media. Dengan nada datar namun tegas, ia menyampaikan perkembangan terbaru dari proses hukum yang dijalani kliennya. "Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam 9 sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan," kata Hotman kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa Febrie mampu menjawab seluruh pertanyaan penyidik tanpa hambatan berarti. Proses berjalan lancar, dan tidak ada indikasi penyidik akan mengambil langkah penahanan. "Kesimpulannya tidak ada penahanan," ujarnya.

Fokus pada Satu Perkara

Meskipun Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, pemeriksaan kali ini belum menyentuh seluruhnya. Hotman menjelaskan bahwa agenda hari ini hanya terbatas pada satu kasus spesifik. "Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," pungkasnya. Pernyataan itu mengindikasikan bahwa penyidik masih akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk dua perkara lainnya. Langkah ini menunjukkan proses hukum berjalan secara bertahap, sesuai dengan kompleksitas perkara yang dihadapi mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan tersebut.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar