Kuasa Hukum Kaget, Don Ritto Langsung Ditahan di Rutan Kejagung Usai Dilimpahkan Polri

- Jumat, 17 Juli 2026 | 14:25 WIB
Kuasa Hukum Kaget, Don Ritto Langsung Ditahan di Rutan Kejagung Usai Dilimpahkan Polri
PARADAPOS.COM - Jakarta, 17 Juli 2026. Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut karena kliennya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Cabang Kejaksaan Agung setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya. Don Ritto, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Asabri, langsung digiring ke mobil tahanan tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media.

Keterkejutan Kuasa Hukum atas Penahanan Langsung

Handika Honggowongso menyampaikan rasa terkejutnya dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat 17 Juli 2026. "Kami shock, klien kami, Pak Idon, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI. Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya, yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri klaster Samin Tan," ujarnya. Sesaat setelah proses serah terima selesai di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Don Ritto langsung dibawa menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia terlihat bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang sudah menunggu.

Latar Belakang Kasus dan Pelimpahan Bertahap

Perkara yang menjerat Don Ritto ini turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim penyidik gabungan dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung. Polri sendiri melakukan pelimpahan secara bertahap untuk berkas administrasi tiga perkara korupsi besar ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut mencakup korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020 hingga 2025, serta pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Selain Don Ritto, polisi juga akan melimpahkan tersangka lainnya secara bertahap. Febrie Adriansyah menjadi salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka perkara rasuah ini. Proses hukum terus berjalan dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar